Dua alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) penggugat Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, menyindir keras Polri yang kembali absen pada sidang Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (30/9).
Kuasa hukum tergugat Muhammad Taufiq menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bimbang menghadapi pemanggilan ini. Terlebih statusnya sebagai Kapolri sedang diungkit, sehingga belum bisa mengirimkan utusan untuk menghadiri sidang.
"Pernyataan saya mungkin pak Kapolri bingung juga. Karena sebentar lagi mau diganti. Mungkin bersamaan dengan persidangan itu juga ganti Kapolri baru. Jadi khawatir juga siapa yang akan ditugasi," ujar Taufiq seusai sidang di PN Solo.
Hal tersebut, lanjut Taufiq menunjukkan bahwa ada kepolisian dalam tanda petik menjalankan insubordinatsi atau pembangkangan, tidak menghormati hukum dan menganggap institusi kepolisian sebuah institusi super body.
"Artinya dia lebih hebat dari siapapun. Karena sudah dua kali persidangan tidak pernah datang. Padahal sebenarnya simpel saja. Karena polisi itu banyak, dari Mabes Polri, Polda Jawa Tengah bahkan dengan Polresta Surakarta pun bisa. Tetapi hari ini kita tidak melihat," ungkapnya.
Advertisement
Namun seperti disampaikan Majelis Hakim, lanjut Taufiq, ada poin menarik, jika pada sidang ketiga kepolisian kembali tidak hadir atau mengirim utusan, maka akan dilanjutkan sidang berikutnya dengan agenda mediasi hingga pembacaan gugatan.
"Saya akan membacakan gugatan, karena selama ini dalam praktik, pengacara perdata itu ketika bersidang dianggap dibacakan. Kami tidak, kami nanti akan bacakan, karena biar masyarakat tahu," jelasnya.
Dikatakan Taufiq, ada 3 isu penting terkait gugatan CLS. Yang pertama pihak penggugat tidak pernah meminta ganti rugi.
"Kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara, berhubung polisi sudah mengatakan menyita ijazah, tas, fotokppi, khususnya Bareskrim dan Polda, tentu kami juga menginginkan, kepolisian menunjukkan ijazah. Jadi kenapa polisi kami gugat, karena kami ingin polisi menunjukkan ijazah. Dan sebagai bukti keyakinan ijazahnya asli, terbukti Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Djuhandhani karirnya naik. Dia job Kapolda, kalau job kapolda itu berarti Jenderal bintang dua. Berarti kan makin yakin ijazahnya asli. Kalau asli kenapa tidak hadir," ucapnya.
Advertisement
Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Selasa (30/9) kembali ditunda.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) Achmad Satibi yang mengetuk palu untuk menunda sidang karena tergugat IV Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hadir.
"Sidang kita tunda hingga tanggal 14 Oktober 2025," ujar Achmad Satibi.
Lanjut dia, pihak PN Solo akan kembali melakukan pemanggilan tergugat IV Kepolisian untuk yang ketiga kalinya pada pekan depan. Dalam sidang kali ini hakim Ketua didampingi anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.