Kubu Alumnus UGM akan Hadirkan Roy Suryo Cs di Sidang Citizen Lawsuit Keaslian Ijazah Jokowi
Pada persidangan nanti, mereka akan menjelaskan secara detail dan gamblang kepada para hakim dan masyarakat terkait keaslian ijazah Jokowi.
Kubu alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) optimistis sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan sampai pada pembuktian. Untuk itu mereka akan menghadirkan para ahli, yakni Roy Suryo, dokter Tifa dan Rismon Sianipar.
"Ada hawa optimisme bahwa sidang kali ini akan sampai pada pembuktian. Ketika pembuktian kami akan menghadirkan para ahli, seperti Roy Suryo, Dr Rismon, dokter Tifa, Bona Tua dan para tokoh yang paham betul tentang ijazah ini," ujar kuasa hukum penggugat, Andhika Dian.
Pada persidangan nanti, mereka akan menjelaskan secara detail dan gamblang kepada para hakim dan masyarakat terkait keaslian ijazah Jokowi.
"Ketika mereka sudah menjelaskan dan tertuju pada sebuah kesimpulan, itulah yang ingin kita buktikan pada pengadilan ini. Bila nanti terbukti ijazah yang diupload oleh Dian Sandi (PSI) dengan yang diberikan oleh KPU DKI Jakarta, KPU Solo dan KPU pusat itu identik dan sama, berarti kita yakini ijazah pak Jokowi adalah palsu," tandasnya.
Kuasa hukum tergugat lainnya, Taufiq menambahkan, opitimisme bahwa persidangan akan sampai pada pembuktian karena beberapa hal. Salah satunya adalah penggantian hakim yang memimpin persidangan.
"Tadi Majelis Hakim mengatakan, nanti silakan disampaikan pada saat pembuktian. Jadi kami berasumsi persidangan ini akan sampai pada taraf pembuktian," ungkapnya.
"Secara umum Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Solo memiliki kemampuan sebagai hakim dan memiliki keberanian dalam arti mendudukkan pada proporsinya," sambungnya.
Penggantian Hakim
Penggantian hakim bahkan ketua dan hakim anggota baru pertama kali terjadi di PN Solo. Sehingga pihaknya berharap Ketua Majelis Hakim memiliki keberanian untuk mengadili perkara tersebut hingga akhir pembuktian, kesimpulan dan keputusan.
Sebelumnya PN Solo kembali menggelar sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Selasa (4/11). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan dari dua alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Sidang dimulai pukul 10.40 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sementara penggugat didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, Andhika Dian dan tim.
Tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan. Tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro diwakili oleh kuasa hukumnya Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo.
Agenda Pembacaan Gugatan
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dilakukan setelah upaya mediasi dengan mediator Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Dara Pustika Sukma deadlock.
Sebelum pembacaan gugatan masing-masing kuasa hukum diminta menyampaikan penyebab gagalnya mediasi yang dilakukan pekan lalu.
"Mediasi gagal karena ketiga tergugat principal tidak ada yang hadir," ujar Taufiq.
Sementara kuasa hukum Jokowi YB Irpan menyampaikan ketidakhadiran kliennya karena gugatan yang dilakukan 2 alumnus UGM tidak layak.
"Gugatan yang dilayangkan penggugat tidak layak. Sehingga klien kami tidak mempunyai kewajiban untuk menunjukkan ijazahnya," ungkapnya.