Rismon Sianipar Minta Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, Rismon Sianipar, mengajukan restorative justice dan kini sedang diproses oleh penyidik.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan permohonan tersebut diajukan oleh Rismon bersama kuasa hukumnya sekitar sepekan lalu.
"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," ucap Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pada hari ini Rismon kembali mendatangi Polda Metro Jaya bersama pengacaranya untuk menanyakan perkembangan dari permohonan tersebut.
"Hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh rhs dengan kesadarannya."
Penyidik Masih Memproses Permohonan RJ
Menurut Iman, saat ini penyidik masih mempelajari permohonan restorative justice yang diajukan oleh tersangka.
Polisi dalam hal ini berperan sebagai fasilitator dalam memproses permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," kata Iman.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua kelompok berdasarkan peran dan pola keterlibatan dalam penyebaran tuduhan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Rohyani), MRF (Muhammad Rizal Fadillah), RE (Rustam Effendi), serta DHL (Damai Hari Lubis).
Sementara klaster kedua meliputi RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa).
Para tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 160 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 serta Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2.
Sedangkan tersangka dalam klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP serta sejumlah ketentuan dalam UU ITE, termasuk Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2.