Sidang Ijazah Palsu kembali Digelar, Penggugat Minta Jokowi Hadir di Pengadilan
Mediasi pekan lalu belum menemukan kata sepakat karena Jokowi tidak datang untuk menunjukkan langsung ijazah aslinya.
Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) kembali menggelar sidang lanjutan perkara keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. Sidang ketiga ini beragendakan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Pada sidang mediasi pertama yang dilakukan secara tertutup pekan lalu, penggugat Muhammad Taufiq menginginkan agar ijazah Jokowi ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat.
Proses mediasi menghadirkan mediator non-hakim PN Solo Adi Sulistiyono yang juga Guru Besar Bidang Keperdataan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Tetapi, mediasi pekan lalu belum menemukan kata sepakat karena penggugat meminta agar mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo datang langsung dan menunjukkan ijazah aslinya.
Kepada awak media, Muhammad Taufiq selaku penggugat mengaku kecewa atas ketidakhadiran Jokowi dalam sidang. Apalagi kuasa hukum Jokowi menolak menunjukan ijazah asli mantan presiden itu.
“Mediator sudah menegur kuasa tergugat 1 (Jokowi) dan kuasa tergugat 4 (UGM), kenapa prinsipalnya tidak hadir. Padahal sesuai pasal 6 Perman No 1 Tahun 2016, jelas disebutkan. Empat alasan tidak hadir itu karena sedang di luar negeri, menjalankan tugas negara. Pak Jokowi bukan pejabat negara," ungkapnya
Alasan lainnya, penggugat prinsipal tidak sedang berhalangan tetap serta saat persidangan lalu sedang berada di Indonesia. Sehingga dari semua unsur tersebut tidak terpenuhi. Taufiq tetap menginginkan agar Jokowi hadir pada sidang hari ini.
"Yang terpenting yang harus dimengerti adalah, kami menginginkan dibukanya data pak Jokowi terkait sekolahnya. Karena beliau menjadi wali kota 7 tahun, Gubernur 2,5 tahun dan Presiden 10 tahun," katanya.
"Dan sampai hari ini tidak ada peradilan yang mengatakan sah dan tidak sah," ungkapnya.
Adapun kesimpulan mediasi pekan lalu, Taufiq menyampaikan resume sebanyak 23 lembar dan disimpulkan menjadi satu lembar.
“Tidak ada sejarahnya, mantan presiden dipersoalkan ijazahnya, berarti kan ada sesuatu lain yang terjadi pada Jokowi,” ujarnya.