Gugatan Warga Menang di PTUN, Izin Lapangan Padel Pulomas Tidak Sah
Perkara didaftarkan pada 30 Juni 2025 kemudian disidangkan melalui mekanisme acara biasa dengan sidang perdana berlangsung pada 12 Agustus 2025.
Warga Pulomas memenangkan gugatan terhadap izin pembangunan lapangan padel usai Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan gugatan secara keseluruhan dan menyatakan izin yang oleh diterbitkan pemerintah atas lapangan padel tersebut tidak sah.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Perkara didaftarkan pada 30 Juni 2025 kemudian disidangkan melalui mekanisme acara biasa dengan sidang perdana berlangsung pada 12 Agustus 2025.
Dalam data perkara, penggugat tercatat atas nama Nelson Laurens yang menggugat keputusan administrasi yang diterbitkan oleh pihak tergugat, yakni Walikota Administrasi Jakarta Timur cq Pelaksana Tugas Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Mengadili. Dalam eksepsi: Menyatakan menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi (S Steven Kurniawan),”demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Objek PBG
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri atas Yustan Abithoyib selaku hakim ketua, serta Firdaus Muslim dan Gugum Surya Gumilar sebagai hakim anggota. Sementara itu, panitera pengganti tercatat atas nama Suprapti, dan jurusita pengganti Bagus Nur Hadiwidjoyo.
Adapun objek sengketa yang dibatalkan meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-371502-24032025-003 tertanggal 24 Maret 2025 atas nama pelaku usaha S. Steven Kurniawan. Majelis hakim juga mewajibkan tergugat mencabut persetujuan bangunan gedung yang telah diterbitkan.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, pemilik S. Steven Kurniawan, yang terletak di Jalan Pulo Mas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav.70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta,” demikian amar putusan tersebut.
Selain itu, dalam amar putusan, PTUN juga menghukum pihak tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp261.000.