Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pajak penghasilan (PPh) atas pesangon dan dana pensiun.
Ia menyebut pihaknya tidak merasa khawatir dan yakin akan memenangkan perkara tersebut.
“Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu. Ke kita bukan?” ujar Purbaya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).
Meski belum mengetahui secara rinci isi gugatan, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan aturan pajak tersebut.
“Kalau kita jangan sampai kalah. Saya nggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” katanya.
Advertisement
Gugatan Diajukan oleh Sepuluh Warga Negara
Gugatan terhadap aturan pajak pesangon dan pensiun ini diajukan oleh sepuluh warga negara, sebagian besar merupakan pekerja aktif dan pensiunan.
Beberapa di antaranya adalah Aldha Reza Rizkiansyah dan Jamson Frans Gultom, bersama delapan pemohon lainnya.
Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terutama Pasal 4 ayat (1) terkait pajak penghasilan dan Pasal 17 yang mengatur tarif progresif atas pesangon dan dana pensiun.
Advertisement
Pajak Pesangon Disebut Bertentangan dengan Konstitusi
Dalam berkas permohonan yang terdaftar di MK pada 10 Oktober 2025, para pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam konstitusi.
Mereka menilai kebijakan pajak pesangon dan dana pensiun justru memberatkan masyarakat kecil.
“Secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal. Keduanya merupakan bentuk tabungan terakhir hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya,” tulis para pemohon dalam berkas gugatan.
Mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional dan membebaskan pesangon serta dana pensiun dari objek pajak penghasilan.
Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang pendahuluan perkara ini pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 15.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan memeriksa legal standing pemohon dan kejelasan dalil konstitusional yang diajukan.
Sementara itu, Kementerian Keuangan disebut masih mempersiapkan argumen dan dokumen pembelaan sebagai pihak yang akan menghadapi gugatan tersebut.