Buntuti Mobil, Polisi di Padang Akhirnya Temukan 47 Ganja Terbungkus Lakban

Polisi ringkus empat pemuda inisial YYP (26), BD (22), MA (20) dan AD (20) di Sumatera Barat (Sumbar).

Lisa Septri Melina
Oleh Lisa Septri Melina - Reporter
Buntuti Mobil, Polisi di Padang Akhirnya Temukan 47 Ganja Terbungkus Lakban
Buntuti Mobil, Polisi di Padang Akhirnya Temukan 47 Ganja Terbungkus Lakban (Merdeka.com)

Polisi ringkus empat pemuda inisial YYP (26), BD (22), MA (20) dan AD (20) di Sumatera Barat (Sumbar). Dari keempat pemuda tersebut polisi menyita 47 paket ganja.

Keempat orang tersebut diamankan Ditresnarkoba Polda Sumbardi dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman dan Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Jumat (25/4).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nico A Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan menemukan mobil yang dimaksud tengah melaju di Jalan Adinegoro, Kota Padang.

"Setelah melakukan pembuntutan, tim berhasil menghentikan mobil tersebut di jalan wilayah Nagari Lubukalung, Kabupaten Padang Pariaman," kata Nico, Sabtu (26/4).

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria asal Tanah Datar berinisial YYP (26), seorang wiraswastawan dan BD (22) seorang swasta.

"Dari dalam mobil dikendarai pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket besar berisi narkotika jenis ganja," ujarnya.

Berdasarkan interogasi awal terhadap YYP dan BD, mereka mengaku baru saja menyerahkan sejumlah paket ganja kepada dua orang lainnya di kawasan Padangsarai, Kota Padang. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.

"Tim kemudian berhasil mengamankan dua orang pria asal Kabupaten Pesisir Selatan berinisial MA (20), seorang pelajar atau mahasiswa dan AD (20) seorang swasta," ujarnya.

Penangkapan terhadap MA dan AD dilakukan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Padangsarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kemudian dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 42 paket besar ganja.

Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar.

"Kami akan terus melakukan pengembangan, kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya pemberantasan barang haram ini," ujarnya.

Rekomendasi