VIDEO: MenkumHAM Era SBY Blak-blakan Solusi Polemik Putusan Pemisahan Pemilu MK "Gunakan yang Sesuai"
Saat terjadi polemik, dia menilai DPR selaku pembuat UU bisa memilih mana putusan MK yang sesuai konstitusi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu. Beberapa tokoh yang dipanggil ialah eks Hakim MK dan Menkum HAM era Presiden ke-6 SBY, Patrialis Akbar. Selain itu juga dipanggil Taufik Basari dan Valina Singka Subekti.
Patrialis menyebut, putusan MK merupakan sesuatu yang final dan mengikat maka dari itu harus dilaksanakan karena menyangkut harga diri. Saat terjadi polemik, dia menilai DPR selaku pembuat UU bisa memilih mana putusan MK yang sesuai konstitusi.
Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dilakukan secara terpisah. Putusan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan melampaui kewenangan MK.