Respons Ketua MPR Tanggapi Putusan MK Pisahkan Pemilu & Pilkada: Bakal Muncul Masalah Baru
Muzani mengatakan pemisahan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebenarnya bukan wacana baru
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu dan Pilkada akan memunculkan masalah baru. Muzani juga sudah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas putusan MK tersebut.
Muzani mengatakan pemisahan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebenarnya bukan wacana baru. Ia menyebut hal tersebut sebenarnya sudah pernah dibahas di DPR RI.
"Sebenarnya wacana ini bukan hal baru dalam pembahasan tentang Undang-Undang Pemilihan Umum. Pemikiran dan ide ini dibahas, apakah bisa pemilihan nasional dalam hal ini Pilpres dan DPR RI satu paket. Kemudian pemilihan gubernur, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, wali kota dan bupati itu dibahas juga di dalam pembahasan penyusunan undang-undang tentang pemilihan umum," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Temu Kader Gerindra Sulsel di Claro Hotel Makassar, Jumat (4/7).
Meski pernah dibahas di DPR RI, tetapi pemisahan pelaksanan Pemilu dan Pilkada tidak menjadi opsi. Muzani mengungkapkan penyebab pemisahan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tak menjadi opsi di DPR, dikarenakan semangat negara kesatuan.
"Apa yang menyebabkan pemilihan ini tidak menjadi opsi, karena teman-teman DPR RI berpikir kalau Pemilu ini dipisah, maka sebenarnya itu lebih sesuai dengan semangat negara federal. Sementara kita telah menetapkan dan telah memilih posisi kita sebagai negara kesatuan," ungkapnya.
"Maka DPR RI memilih opsi untuk tetap menyatukan antara pemilihan nasional dengan pemilihan daerah, itu yang pertama," imbuhnya.
Selanjutnya, kata Muzani, keputusan menyatukan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada juga merupakan hasil keputusan MK. Ia pun mempertanyakan berubahnya keputusan MK tersebut.
"Kedua, Pemilu yang serentak ini, Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi itu kan dulu menjadi keputusan dari MK. Kemudian kita mengikuti keserentakan seperti yang sekarang ini diminta oleh MK. Dan sekarang MK kemudian berubah lagi terhadap keputusan ini," bebernya.
Muzani menambahkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara serentak berpatokan pada pasal 22 E Undang Undang Dasar 1945. Sehingga, dirinya khawatir putusan MK tersebut akan membuat masalah baru.
"Kalau keputusan (putusan MK) ini kami baca, Pilkada dan pemilihan DPRD baru akan dilaksanakan 2,5 tahun setelah selesainya pemilihan Presiden dan DPR RI. Itu artinya ada pemunduran masa (jabatan) 2,5 tahun," urainya.
"Pertanyaannya, apakah keputusan ini tidak berpotensi justru bertentangan dengan UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilihan itu dilaksanakan sekali dalam lima tahun," imbuhnya.
Muzani mengaku sudah bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian dan Ketua KPU RI Moch Afifuddin untuk membahas terkait putusan MK tersebut. Ia mengaku masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian atas putusan MK.
"Itu sebabnya kami perlu waktu untuk melakukan kajian dan berbagai bahasan tentang persoalan ini, terhadap keputusan MK ini," ucapnya.