Tak Tinggal Diam, Erin Taulany Resmi Lapor Dugaan Fitnah, Polisi Buka Suara
Kejadian yang merugikan Rien Wartia Trigina, yang lebih dikenal dengan nama Erin, terjadi pada akhir bulan April di kawasan Bintaro.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari Rien Wartia Trigina, yang lebih dikenal sebagai Erin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan ini muncul sebagai respons terhadap tudingan penganiayaan yang ditujukan kepada asisten rumah tangganya. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menegaskan bahwa pihak kepolisian selalu siap menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum.
“Kemarin PKT telah menerima beberapa laporan polisi, yang salah satunya adalah terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah. Pada laporan tersebut sebagai pelapor adalah seseorang berinisial RT,” ujar AKP Joko Adi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).
“Laporan diterima dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 30 April 2026," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, insiden yang merugikan pelapor terjadi pada akhir April di kawasan Bintaro.
Joko menjelaskan lebih lanjut mengenai detail lokasi kejadian yang tercantum dalam berkas laporan.
“Kemudian kejadian yang dimaksudkan diketahui pada tanggal 29 April 2026 dan tempat kejadiannya yaitu di Jalan Kesehatan 4, Bunga Mayang, Bintaro Utama, Jakarta Selatan. Isi laporan saudara berinisial RT tersebut menyebutkan bahwa ia mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah. Dalam perkara ini, terlapor masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Kasus-kasus sebelumnya
Mengenai hubungan antara laporan terbaru ini dan kasus-kasus sebelumnya yang mungkin melibatkan individu yang sama, pihak kepolisian tetap bersikap hati-hati. Joko menegaskan bahwa laporan ini masih berada pada tahap awal dan memerlukan analisis lebih lanjut.
"Jadi ini bentuknya baru laporan polisi, nanti biar didalami dulu. Tentunya nanti perkembangannya kami sampaikan kembali. Ya, itu saja rekan-rekan ya," ujarnya.
Mengenai barang bukti yang diserahkan untuk mendukung laporan dugaan fitnah, pihak kepolisian belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci kepada publik. Joko mengungkapkan bahwa rincian teknis terkait barang bukti akan diinformasikan setelah tim penyidik melakukan kajian yang lebih mendalam. "Jadi kalau barang bukti tentunya nanti saja rekan-rekan, nanti biar setelah pendalaman nanti baru disampaikan secara teknis," tambahnya.
Proses pemeriksaan berkas awal masih berlangsung
Joko tidak bersedia untuk mengonfirmasi identitasnya secara rinci dan lebih memilih untuk mengacu pada dokumen hukum yang sudah ada. Mengenai kemungkinan mediasi atau pemanggilan saksi-saksi dalam waktu dekat, ia memberikan jawaban yang jelas bahwa saat ini perhatian utama kepolisian masih terfokus pada pemeriksaan berkas laporan awal.
"Dasar saya laporan polisi di situ tertuangnya inisial RT. Ya, didalami dulu nanti ada tahapan-tahapan ya. Saya belum ada informasi masalah mediasi," tuturnya. Dengan demikian, Joko menegaskan bahwa proses hukum harus dijalani sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak terburu-buru dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Pasal-pasal
Dalam kasus ini, pasal-pasal yang dituduhkan kepada terlapor merujuk pada peraturan hukum terbaru yang berlaku di Indonesia. Joko menjelaskan dasar hukum yang diterapkan serta kemungkinan sanksi pidana yang akan dihadapi pelaku jika terbukti bersalah di pengadilan.
"Pasalnya 433 dan atau pasal 434 KUHP Undang Undang nomor 1 tahun 2023. Untuk ancaman hukuman untuk pasal 433 ancaman hukuman 9 bulan dan atau pasal 434 ancaman hukuman 3 tahun," pungkas Joko Adi.