Pria di Bali Diduga Bunuh Lansia, Uang Tunai Rp80 Juta dan Emas Raib
Korban Ketut Parmi (73), ditemukan tewas di rumahnya di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pihak kepolisian Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang pria berinisial SY (27) yang diduga melakukan pembunuhan kepada seorang lansia bernama Ketut Parmi (73).
Korban Ketut Parmi (73), ditemukan tewas di rumahnya di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Kamis (17/7) lalu, sekitar pukul sekitar pukul 02.30 WITA.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan telah menangkap pelaku SY yang diduga membunuh korban dan pelaku SY diketahui adalah pekerja paruh waktu di kebun cengkih milik korban.
"Korban ini punya kebun cengkih. Sementara pelaku, ia bekerja paruh waktu di kebun milik korban," kata AKBP Widwan, pada Kamis (24/7).
Kronologinya, pada Kamis (17/7) dini hari sekitar pukul 02:30 WITA, pelaku diduga masuk ke rumah korban lewat pintu yang tidak terkunci dan korban saat itu sedang seorang diri. Namun, pelaku diduga sempat dipergoki korban saat akan melakukan aksi pencurian dan khawatir dikenali korban lalu pelaku melakukan pembunuhan.
"Pelaku kemudian menutup wajah korban dengan kain dan bantal, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban dari dalam brankas," imbuhnya.
Sementara, barang-barang yang diambil pelaku berupa emas dan uang tunai Rp80 juta. Kerugian seluruhnya ditaksir senilai lebih dari Rp100 juta. Namun, pada saat itu, keluarga korban awalnya tidak melaporkan kasus ini karena tengah dalam suasana berduka.
Tetapi, pada Selasa (22/7) pihak keluarga curiga setelah mengetahui sejumlah barang berharga milik korban hilang misterius. Lalu,
keluarga korban melapor ke Polres Buleleng, pada Rabu (23/7) dan tak lama berselang, pelaku SY ditangkap oleh polisi.
"Mereka menduga ada kejanggalan karena korban sebelumnya dalam kondisi sehat. Setelah laporan masuk, kami langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Pelaku kami langsung amankan setelah penyelidikan intensif," jelasnya.
Selain itu, kondisi korban yang meninggal dunia kali pertama diketahui keluarga korban yang saat itu baru pulang dari melayat dari rumah tetangga dan melihat pintu kamar korban sedikit terbuka. Tetapi, pada paginya sekitar pukul 07.00 WITA, korban ditemukan tak bernyawa di kamar oleh keluarganya. Setelah kejadian tersebut, jenazah korban disemayamkan di kuburan desa adat setempat.
"Keluarga korban curiga korban meninggal tak wajar setelah isi brankas milik korban ternyata kosong saat hendak digunakan untuk keperluan upacara adat," lanjut Widwan.
Selain itu, dalam penyelidikan kasus ini, polisi membongkar makam korban untuk autopsi,"Penyelidikan dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation," ujarnya.
Polisi membongkar makam korban pada Kamis (24/7). Hal itu, untuk memastikan penyebab kematian korban, tim forensik bersama tim penyidik melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam.
"Tim dengan forensik melakukan kegiatan ekshumasi terhadap jenazah untuk mengetahui atau menentukan penyebab kematian korban," ujarnya.
Pelaku SY disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pelaku SY juga dijerat dengan Pasal 363 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada waktu malam hari.