Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal, Ermanto Usman (65). Polisi menyebut tindakan tersebut dipicu oleh motif ekonomi dari pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menjelaskan bahwa tersangka berinisial S (28) melakukan aksi pencurian yang kemudian berujung pada tindakan pembunuhan.
"Motif daripada tersangka, murni motif ekonomi," ujar Iman dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Menurut penyidik, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa karena kesulitan ekonomi yang dialaminya.
"Karena memang sangat keterbatasan ekonomi," tegasnya.
Advertisement
Kronologi Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya masuk ke rumah korban untuk melakukan pencurian. Ia menggunakan linggis yang diduga diperoleh dari hasil pencurian di tempat lain untuk mencongkel jendela rumah korban.
Saat kejadian berlangsung, korban terbangun karena alarm yang digunakan sebagai pengingat waktu sahur berbunyi. Ketika lampu rumah dinyalakan, pelaku bertemu dengan salah satu penghuni rumah.
"Saat korban perempuan menyalakan listrik dan saat itu juga bertemu dengan tersangka, dan tersangka spontan memukulkan linggis yang sebelumnya digunakan untuk mencongkel jendela tersebut, spontan digunakan untuk memukul korban perempuan," jelas Iman.
Saat kejadian tersebut, pintu kamar dalam kondisi terbuka. Pelaku kemudian melihat korban laki-laki yang sedang duduk di atas tempat tidur.
Karena panik, pelaku langsung menyerang korban laki-laki tersebut menggunakan linggis yang dibawanya.
Advertisement
Pasal yang Dikenakan
Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak menemukan motif lain selain pencurian yang berujung pada tindakan pembunuhan.
"Saat ini kami tidak menemukan motif lain dari kejadian tersebut selain motif pencurian ataupun pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut," sambung dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 serta Pasal 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana, pasal 458 ayat 1-nya 15 tahun, kemudian 458 ayat 3-nya 20 tahun, dan 479 ayat 3-nya 15 tahun," jelas Iman.
Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.