Fasad Eks Toko Nam, Simbol Perjuangan Arek-Arek Surabaya Bakal Dibongkar karena Ganggu Estetika Kota

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian sekaligus memperbaiki estetika kota.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Fasad Eks Toko Nam, Simbol Perjuangan Arek-Arek Surabaya Bakal Dibongkar karena Ganggu Estetika Kota
Fasad Eks Toko Nam, Simbol Perjuangan Arek-Arek Surabaya Bakal Dibongkar karena Ganggu Estetika Kota (Merdeka.com)

Pemerintah Kota Surabaya memastikan akan segera membongkar fasad eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian sekaligus memperbaiki estetika kota.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa kondisi bangunan sudah tidak lagi kuat dan keberadaannya justru mengganggu pejalan kaki. "Dari segi estetika kotanya juga enggak bagus, yang kedua juga sering digunakan orang untuk hal yang tidak benar. Jadi biar kita kembalikan pedestrian sebagai fungsi jalan," ujar Eri.

Bangunan fasad tersebut sebelumnya sempat dinobatkan sebagai cagar budaya. Namun, hasil kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur pada 2012 menyatakan fasad bukan bagian asli Toko Nam, melainkan struktur baru yang dibangun setelah pembongkaran total pada 1998–1999.

Sejarawan Universitas Airlangga, Purnawan Basundoro juga membenarkannya. Purnawan menyebut kajian telah menghasilkan temuan tentang fasad tersebut.

“Kajian yang ditemukan oleh BPCB menghasilkan temuan bahwa fasad yang berdiri di depan Tunjungan Plaza ini bukanlah fasad asli bagian Toko Nam, melainkan struktur baru yang dibangun dengan bahan-bahan baru pula,” ujar dia.

Fasad Eks Toko Nam
Fasad Eks Toko Nam merdeka.com

Toko Nam sendiri merupakan toko serba ada legendaris yang berdiri sejak masa kolonial dan menjadi ikon perdagangan Surabaya. Lokasi ini juga dikenal sebagai tempat berkumpulnya Arek-arek Surabaya sebelum melakukan serangan terhadap penjajah. Setelah dibongkar untuk pembangunan Tunjungan Plaza, fasad dibangun sebagai simbol memori, namun keasliannya kemudian dipertanyakan.

BPCB menilai fasad tidak memenuhi syarat sebagai cagar budaya karena tidak memiliki kesamaan bentuk, ukuran, bahan, maupun teknik dengan bangunan lama. Sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, fasad yang kehilangan keaslian dapat dihapus statusnya. Pemkot Surabaya kemudian mencabut status cagar budaya melalui SK Wali Kota Nomor 100.3.3.3/305/436.1.2/2023.

Fasad Eks Toko Nam
Fasad Eks Toko Nam merdeka.com

Meski fasad akan dibongkar, Pemkot berencana membangun penanda baru di lokasi tersebut sebagai pengingat sejarah Toko Nam dan perjuangan Arek-arek Surabaya. “Nanti ada tetenger (penanda) di sana. Karena bukan bangunan cagar budaya, sehingga nanti akan ada penanda yang kami ceritakan terkait dengan Toko Nam,” kata Eri.

Rencananya, penanda akan dibuat lebih artistik dan terintegrasi dengan lingkungan Tunjungan Plaza. Usulan ini sejalan dengan gagasan pegiat cagar budaya Freddy H. Istanto agar penanda Toko Nam menyatu dengan suasana setempat, sehingga tetap atraktif sekaligus menjaga memori kolektif warga Kota Pahlawan.

Rekomendasi