Demo di Balai Kota DKI Berujung Ricuh, Polisi Jebloskan 15 Orang ke Penjara 1 Tersangka Buron
Aksi demonstrasi itu diketahui berakhir dengan bentrokan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka terkait demo mahasiswa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5). Aksi demonstrasi itu diketahui berakhir dengan bentrokan.
"Maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 15 orang tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5).
Ia menjelaskan, belasan orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Kemudian dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur di Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana melawan petugas, sebagaimana diatur di Pasal 212, 216 dan 218 KUHP dengan ancaman pidana ada yang 1 tahun hingga ada yang 4 bulan," jelasnya.
"Kemudian juga diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 kuhp dengan ancaman pidana 2 tahun," sambungnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menegaskan, selain melakukan penghasutan. Belasan orang itu juga diduga melakukan pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama.
"Kemudian peran lainnya adalah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan atau penganiayaan dan atau melawan petugas terhadap tujuh orang anggota Polri dengan cara mendorong, menggencet, kemudian memukul, menendang, membanting, dan menggigit serta merusak pagar gerbang yang dijaga oleh petugas PAMDAL balai kota DKI," tegasnya.
Sedangkan, untuk 78 orang lainnya yang sebelumnya diamankan sudah dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing atau diserahkan kepada keluarganya.
"Inisial 15 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh subdiit Kamneg di Ditreskrimum Metro Jaya adalah TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR," ungkapnya.
Satu Tersangka Buron
Meski sudah menetapkan 15 orang tersangka, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga, total ada 16 orang tersangka atas perkara itu.
"Kemudian ada satu orang juga yang sudah ditetapkan tersangka tapi bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan dan saat ini sedang dilakukan pengejaran. Pengejaran yaitu saudara MAA," paparnya.
"Jadi dari 93 yang diamankan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, 15 diantaranya yang merupakan bagian dari 93, kemudian satu orang yang bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan," pungkasnya.