Satpol PP Jepara Gencarkan Penertiban Spanduk Liar, Wujudkan Kota Rapi dan Indah

Satpol PP Jepara terus menggencarkan penertiban spanduk liar di seluruh ruas jalan, dari kabupaten hingga nasional, sebagai komitmen menjaga estetika dan kenyamanan wilayah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Satpol PP Jepara Gencarkan Penertiban Spanduk Liar, Wujudkan Kota Rapi dan Indah
Satpol PP Jepara terus menggencarkan penertiban spanduk liar di seluruh ruas jalan, dari kabupaten hingga nasional, sebagai komitmen menjaga estetika dan kenyamanan wilayah. (AntaraNews)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, secara intensif melakukan penertiban reklame dan spanduk liar. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang rapi, indah, serta nyaman bagi seluruh masyarakat Jepara.

Penertiban ini tidak hanya menyasar ruas jalan kabupaten, tetapi juga menjangkau jalan provinsi hingga nasional di seluruh wilayah Jepara. Banyak spanduk dan reklame yang tidak sesuai aturan telah berhasil ditertibkan oleh petugas di lapangan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kuat untuk mewujudkan kebersihan dan estetika wilayah. Hal ini sejalan dengan arahan yang telah diberikan oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo.

Gerakan menjaga estetika Kota Ukir ini sebenarnya telah menjadi agenda rutin jajaran Satpol PP Jepara, yang dilaksanakan dua kali setiap pekan. Intensitas kegiatan ini bahkan telah ditingkatkan menyusul adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Arahan Presiden disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Sentul International Convention Center pada Senin (2/2) lalu. Satpol PP Jepara berkomitmen memastikan wilayah selalu terlihat bersih, rapi, dan mulus.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir berbagai wilayah untuk menertibkan media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan, seperti spanduk yang melintang di jalan raya atau dipaku pada pepohonan. Penertiban spanduk liar ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Perda ini menjadi dasar hukum untuk menjaga lingkungan tetap asri dan sarana publik berfungsi tanpa gangguan visual yang membahayakan.

Operasi penertiban tidak hanya berfokus di pusat kota Jepara, melainkan juga menjangkau wilayah-wilayah strategis di bagian selatan dan utara. Hal ini menunjukkan komitmen Satpol PP untuk meratakan keindahan dan ketertiban di seluruh kabupaten.

Kawasan industri di Kecamatan Mayong menjadi salah satu perhatian khusus agar arus kendaraan logistik tetap lancar dan tidak terhambat. Penertiban di area ini penting untuk mendukung aktivitas investasi dan kelancaran industri.

Selain itu, kawasan wisata seperti Benteng Portugis di Kecamatan Donorojo juga tidak luput dari sasaran penertiban untuk menjaga keindahannya. Tujuannya adalah demi kenyamanan para pengunjung dan wisatawan yang datang.

Edy Marwoto menjelaskan, petugas menyisir dari ujung ke ujung, mulai dari Mayong hingga ke tempat wisata di Donorojo. Ini dilakukan agar pemandangan yang dinikmati wisatawan tetap tertata rapi dan tidak terganggu spanduk ilegal.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto, juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan dalam upaya menciptakan Jepara yang lebih baik.

Bagi masyarakat yang berencana memasang spanduk, baliho, maupun banner, diimbau untuk selalu mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Pemasangan harus dilakukan pada lokasi dan cara yang telah ditetapkan.

Kepatuhan terhadap regulasi terkait pemasangan media promosi akan sangat membantu pemerintah daerah. Ini akan memastikan bahwa upaya penertiban spanduk liar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dengan demikian, lingkungan Jepara akan senantiasa terjaga kebersihan, kerapian, dan keindahannya. Hal ini menciptakan kenyamanan bagi seluruh warga serta mendukung citra positif Kota Ukir di mata pengunjung.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi