Ribuan Korban PHK Sritex Mulai Ajukan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Solo Janjikan Cair Sebelum Lebaran
Dari total 8.371 pekerja, dana yang disiapkan mencapai Rp129 miliar.
Ribuan karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex mengajukan pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dari total 8.371 pekerja, dana yang disiapkan mencapai Rp129 miliar.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono mengatakan, layanan pencairan JHT akan dilakukan secara kolektif dan terpusat di PT Sritex, mulai Rabu (5/3). Proses dilakukan dengan sistem antrean yang ditentukan oleh tim satgas perusahaan.
"Kami memberikan layanan ini secara kolektif melalui satu pintu sesuai dengan koordinasi satgas dan serikat pekerja," ungkap Teguh.
Lanjut Teguh, dalam pelaksanaannya, pihaknya akan melayani hingga 1.000 pekerja per hari. Ia berharap proses pencairan bisa diselesaikan dalam waktu 10 hari.
"Target kami, paling lama seminggu sebelum Hari Raya nanti, semua dana JHT sudah bisa dicairkan," ungkap Teguh.
Pencairan JHT Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja
Dikatakannya, pencairan JHT akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pekerja. Besaran dana yang diterima bervariasi, yakni tergantung masa kerja dan besaran upah yang diterima sebelumnya.
"Rata-rata pekerja akan menerima sekitar Rp15 juta, namun ada yang di bawah Rp10 juta dan ada pula yang lebih besar, tergantung lama masa kerja dan jabatan," terangnya.
Untuk mempercepat proses ini, lanjut Teguh, pihaknya menurunkan tambahan tenaga kerja. Sebanyak 10 petugas akan menangani bagian administrasi, 10 petugas untuk penetapan klaim, serta 5 petugas di bidang keuangan yang menangani verifikasi dan transfer dana.
Selain JHT, bagi pekerja yang belum mencapai usia 54 tahun juga memiliki kesempatan untuk mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan syarat menyatakan kesiapan untuk kembali bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh hak pekerja akan dicairkan sesuai aturan yang berlaku.
"Selama mereka belum bekerja kembali dan belum terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai pekerja di tempat lain, maka hak mereka tetap bisa dicairkan," pungkas Teguh.