Kejagung Jelaskan Status Hukum Eks Jampidsus Febrie di 4 Sprindik

Kejagung menjelaskan status hukum Febrie Adriansyah di empat sprindik. Hanya satu perkara menetapkan tersangka. Kapuspenkum memaparkan rinciannya.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kejagung Jelaskan Status Hukum Eks Jampidsus Febrie di 4 Sprindik
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (KLY/ Budy Santoso)

Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan posisi hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang sedang berjalan. Dari empat sprindik tersebut, hanya dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang menempatkan Febrie sebagai tersangka, sementara pada penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ia diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka di perkara Asabri merupakan kelanjutan dari proses yang lebih dulu dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum pelimpahan perkara ke Kejagung.

Selain tiga sprindik yang telah bergulir, penyidik Kejagung juga menerbitkan satu sprindik baru terkait TPPU. Adapun dua perkara lainnya yang berkaitan dengan PLN batu bara dan Krakatau Steel masih berada pada tahap penyidikan umum.

Status Tersangka Febrie Berlanjut di Kasus Asabri

Menurut Anang, perkara Asabri menjadi satu-satunya sprindik yang menetapkan Febrie sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan kelanjutan dari proses yang telah dilakukan saat perkara ditangani oleh Kortastipidkor Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

“Yang pertama tersangka, yang Sprindik Asabri. Itu meneruskan perkara yang dari Kortas. Kan dia sudah tersangka di sana,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Perkara Asabri tersebut kini ditangani penyidik Kejagung setelah pelimpahan dari Polri. Penegasan ini disampaikan untuk memperjelas pembedaan status hukum Febrie pada masing-masing sprindik yang tengah ditangani.

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU

Di luar tiga sprindik yang telah berjalan, Kejagung menerbitkan satu sprindik baru terkait dugaan TPPU. Dalam sprindik baru ini, penyidik memanggil Febrie sebagai saksi guna mengonfirmasi alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Nah kemudian kita sekarang menerbitkan lagi di luar tiga Sprindik, satu Sprindik baru. Beliau dipanggil lah sebagai saksi dulu terhadap temuan alat bukti yang ada,” ujar Anang.

Anang menambahkan, dua perkara korupsi lainnya yang sedang diselidiki—yakni terkait PLN batu bara dan Krakatau Steel—masih berada pada tahap penyidikan umum. Pada tahap ini, belum ada penetapan tersangka.

“Kalau Krakatau sama PLN itu masih Sprindik umum. Termasuk TPPU yang sekarang Sprindik umum,” katanya.

Rekomendasi