Kasus Dokter Zulfikar Meninggal, Kemenkes Beberkan Hasil Investigasi

Kemenkes merilis hasil investigasi kasus Dokter Zulfikar meninggal. Tim gabungan memaparkan temuan soal jam kerja, pendampingan, dan isu perundungan.

Yacob Billiocta
Oleh Yacob Billiocta - Reporter
Kasus Dokter Zulfikar Meninggal, Kemenkes Beberkan Hasil Investigasi
Dokter Zulfikar

Kementerian Kesehatan mengumumkan hasil investigasi atas meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dokter Muhammad Zulfikar Drakel, yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Lampung Timur. Penyebab kematian dinyatakan berasal dari penyakit yang bersifat sensitif.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dokter Yuli Farianti, menyampaikan tim gabungan menyimpulkan kasus ini tidak terkait dugaan perundungan maupun kelebihan beban kerja selama program. Demi menjaga kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga, diagnosis tidak dapat dipublikasikan.

Informasi ini disampaikan Yuli, dikutip dari Antara, Jumat (24/7/2026). Kasus Dokter Zulfikar meninggal ini sebelumnya menjadi perhatian karena terjadi saat yang bersangkutan mengikuti penugasan internsip.

Hasil Tim Gabungan dan Penyebab yang Dirahasiakan

Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.

Dari penelusuran tersebut, penyebab meninggalnya Zulfikar ditetapkan sebagai penyakit dengan sifat sensitif. Atas alasan kerahasiaan data medis dan sesuai permintaan keluarga, Kemenkes tidak mengumumkan diagnosis kepada publik.

Kemenkes juga menegaskan hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.

Jam Kerja, Tugas Visite, dan Pendampingan

Pada saat kejadian, Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Seluruh praktik klinis dilaksanakan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.

Jam kerja peserta internsip di rumah sakit tersebut berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite DPJP. Dengan pola tersebut, total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu.

Tim investigasi menyatakan tidak ada kelebihan beban kerja yang berpotensi menimbulkan kelelahan. Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk berobat.

"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," kata Yuli.

Setelah Dokter Zulfikar Meninggal, Penguatan Aturan Internsip

Menindaklanjuti aspek perlindungan peserta internsip, Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.

Regulasi tersebut memperkuat tata kelola program melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan pelindungan peserta.

Sebelumnya, Kemenkes menyatakan penerbitan pedoman itu merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi peserta internsip di seluruh jejaring fasilitas pelayanan kesehatan.

"Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi," ujarnya.
Rekomendasi