Selain JHT, Pekerja Sritex Bisa Ajukan JKP dan Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh hak pekerja akan dicairkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memastikan bahwa pekerja PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam waktu 2-3 hari setelah klaim diajukan. BPJS Ketenagakerjaan saat ini melakukan proses pencairan klaim JHT secara proaktif dengan menurunkan tim pelayanan selama 8 hari di PT Sritex, melayani lebih dari 8.000 pekerja dengan target 1.000 pekerja per hari.
Anggoro menjelaskan, setiap hari BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan 10 meja pelayanan untuk memastikan pencairan klaim berjalan lancar. Pekerja dapat mengajukan klaim secara langsung atau melalui aplikasi mobile yang disediakan.
"Kita memastikan bahwa para karyawan Sritex ini, mereka dapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya. Nanti berkasnya kita bawa ke Cabang Solo untuk diproses, dalam 2-3 hari harusnya mereka sudah terima JHT-nya," kata Anggoro.
Selain itu, Anggoro menambahkan, setelah pencairan JHT, para pekerja juga dapat mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui aplikasi siap kerja yang disediakan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Hal ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memperoleh perlindungan sosial lebih lanjut.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp129 miliar telah disiapkan untuk 8.371 pekerja yang mengajukan klaim JHT. Pencairan akan dilakukan secara kolektif dan terpusat di PT Sritex dengan menggunakan sistem antrean yang dikoordinasikan oleh satgas perusahaan.
Teguh menambahkan bahwa dana yang diterima pekerja bervariasi, dengan rata-rata pencairan mencapai sekitar Rp15 juta, meskipun beberapa pekerja bisa menerima lebih rendah atau lebih tinggi tergantung pada masa kerja dan upah yang diterima.
Untuk mempercepat proses, BPJS Ketenagakerjaan juga menurunkan tambahan tenaga kerja yang terdiri dari 10 petugas administrasi, 10 petugas untuk penetapan klaim, dan 5 petugas keuangan untuk verifikasi serta transfer dana.
Selain JHT, bagi pekerja yang belum mencapai usia 54 tahun, mereka dapat mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama belum terdaftar sebagai pekerja di tempat lain dan belum kembali bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh hak pekerja akan dicairkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan baru soal JKP
Sebagaimana diketahui, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ada kenaikan besaran manfaat JKP.
Anggoro menyampaikan manfaat JKP ini bisa diterima masyarakat selama 6 bulan dengan besaran sekitar 60 persen gaji.
"Manfaat JKP naik kan, jadi 60%, ya mudah-mudahan dengan begitu harapannya pekerja yang tadinya nggak eligible, saat dia eligible (terkena PHK) manfaatnya mulai terasa, selama 6 bulan 60%," kata Anggoro.
"Kalau yang ter-PHK mereka bisa punya bantalan yang cukup untuk mereka hidup dan mereka bisa kerja lagi. Karena kan ada manfaat pelatihannya kan juga dinaikkan kan," terangnya.
Selain menaikkan besaran manfaat, ia menjelaskan melalui PP 6 Tahun 2025 tadi besaran iuran program JKP juga mengalami penurunan dari sebelumnya 0,46% dari upah per bulan pekerja atau buruh menjadi 0,36% gaji saja.
Menurutnya dengan adanya penurunan besar iuran ini akan membantu masyarakat untuk ikut serta program JKP. Sehingga semakin pekerja ini bisa terlindungi dan mendapatkan bantuan uang tunai jika terkena PHK.
"Kita dengan penurunan iuran ini (jumlah peserta) menjadi lebih baik," pungkasnya.