Utang Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Nominalnya Saja

Kondisi utang tidak dapat dinilai hanya dari nominal, melainkan harus dibandingkan dengan ukuran perekonomian nasional.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Utang Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Nominalnya Saja
Belanja pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp2.602,3 triliun atau 96,3% dari target. Tampak dalam foto, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers APBN Kita, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (merdeka.com/magang/Rendi Saputra)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa posisi utang luar negeri Indonesia masih berada pada level yang aman. Saat ini, posisi utang luar negeri telah mencapai Rp8.000 triliun.

Menurutnya, kondisi utang tidak dapat dinilai hanya dari nominal, melainkan harus dibandingkan dengan ukuran perekonomian nasional.

"Kita selalu bandingkan dengan size ekonominya, jangan nominalnya saja," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (16/7).

Purbaya menjelaskan, indikator yang lazim digunakan untuk mengukur keberlanjutan utang adalah rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB).

Berdasarkan ukuran tersebut, rasio utang Indonesia saat ini masih berada di kisaran 40 persen PDB, jauh di bawah batas maksimal 60 persen yang diatur dalam standar internasional Maastricht Treaty.

"Jadi, kita kalau pakai di fiskal itu kan di bawah 60 persen, harusnya di bawah 60 persen. Kita masih 40 persen jadi masih jauh," kata Purbaya.

Bandingkan dengan Negara Lain

Ia membandingkan rasio utang Indonesia dengan sejumlah negara maju yang memiliki tingkat utang jauh lebih tinggi. Menurutnya, Amerika Serikat memiliki rasio utang di atas 100 persen PDB, Singapura sekitar 175 persen, Jerman lebih dari 60 persen, dan Jepang mencapai sekitar 275 persen.

Selain itu, Purbaya menegaskan tidak ada alasan untuk meragukan kapasitas fiskal Indonesia.

Menurutnya, kondisi fiskal Indonesia juga tercermin dari penilaian lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor's (S&P) yang tetap mempertahankan peringkat kredit Indonesia di level BBB dengan prospek (outlook) stabil.

Lebih lanjut, apabila kemampuan pembayaran utang dinilai bermasalah, lembaga pemeringkat sudah lebih dahulu menurunkan prospek maupun peringkat kredit Indonesia. "Kalau kita dianggap nggak mampu pasti udah unstable atau negatif atau mungkin udah downgrade," jelasnya.

Rekomendasi