Kasus Pandji Pragiwaksono, Polisi Libatkan Ahli Tentukan Batas Kebebasan Ekspresi
Polda Metro Jaya menegaskan keseriusannya dalam menangani laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono.
Polisi berencana untuk bekerja sama dengan para ahli dalam menyelidiki kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) ke Polda Metro Jaya.
"Kami juga terus melakukan permintaan keterangan dengan para ahli, bagaimana mengkonstruksikan batasan-batasan sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik, dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).
Menurut Iman, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan kasus tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan berimbang.
"Kebebasan berekspresi ini atau ruang seni ini juga menjadi sebuah ruang seni yang beradab," tambahnya. Dalam proses penanganan kasus ini, ia menegaskan bahwa semua pihak terkait dengan peristiwa hukum akan dimintai keterangan. Untuk tahap awal, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor sebelum melanjutkan ke pihak-pihak lainnya.
"Kami pastikan proses penegakan hukum yang dilakukan tentunya akan transparan dan berimbang," tegasnya.
Bagian dari Proses Demokrasi
Iman menjelaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan diproses sesuai dengan prosedur yang ada. Perbedaan pendapat dianggap sebagai bagian dari proses demokrasi, tetapi jika terdapat indikasi tindak pidana, kepolisian berkewajiban untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami menerima laporan, tentunya semua orang boleh berpendapat. Namun demikian, pelapor juga memiliki hak untuk menyampaikan jika ada dugaan pidana dalam suatu peristiwa hukum tersebut. Kami berusaha menggali informasi karena itu menjadi kewajiban kami untuk menerima setiap laporan polisi yang disampaikan oleh masyarakat," ujarnya.
Iman menekankan pentingnya menjaga etika di ruang publik. Oleh karena itu, ia akan meminta pendapat dari para ahli untuk menilai hubungan antara produk seni, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apakah produk seni itu atau hasil dari kegiatan yang dianggap sebagai sebuah produk seni, ini juga berkaitan dengan bagaimana kaidah, etika, dan norma di ruang publik," tandasnya.
Silakan hubungi pelapor
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor. Saat pelapor menyampaikan laporan, ia menyerahkan tiga jenis barang bukti, yang meliputi flashdisk berisi potongan video, dokumen, tangkapan layar percakapan, dan foto. Semua barang bukti tersebut saat ini masih dalam proses analisis untuk memastikan keabsahannya.
"Beri kami ruang untuk penyidik bisa membuktikan bahwa yang diberikan ini masuk dalam khazanah barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya. Dia juga menegaskan bahwa hal ini mencakup dokumen, tangkapan layar percakapan, maupun foto.
Budi menegaskan bahwa Polri tidak menolak kritik. Namun, setiap kritik atau ekspresi yang muncul di ruang publik tetap harus dianalisis untuk menentukan apakah itu hanya candaan, kritik sosial, atau sudah melanggar hukum.
Kebebasan berekspresi dan seni, menurutnya, harus tetap dijunjung tinggi, tetapi harus sejalan dengan etika, norma, dan hukum untuk menjaga ketertiban dan persatuan.
"Beri ruang bagi teman-teman penyidik yang nanti akan profesional, proporsional, dan transparan. Silakan teman-teman media mengawal kami, dan kami akan selalu memberikan informasi terkini terkait perkara yang menjadi perhatian publik," tutupnya.