PBNU Muhammadiyah Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Tak Mewakili Organisasi Resmi
PBNU dan Muhammadiyah menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian bukan merupakan bagian atau sikap resmi dari organisasi mereka.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara tegas membantah keterlibatan mereka dalam pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian. Kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia ini menyatakan bahwa kelompok yang mengajukan laporan tersebut tidak merepresentasikan sikap resmi ataupun bagian dari struktur organisasi mereka. Laporan ini diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam oleh Pandji Pragiwaksono.
Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, atau yang akrab disapa Gus Ulil, menjelaskan bahwa fenomena individu atau kelompok yang mengatasnamakan NU sering terjadi. Hal ini tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi besar yang bersifat sangat terbuka bagi siapa saja untuk beraktivitas. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui akun resmi X mereka.
Pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono ini dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya. Mereka menuduh Pandji telah menyebarkan isu-isu yang dianggap kurang positif serta merendahkan dan memfitnah organisasi keislaman. Namun, PBNU dan Muhammadiyah menegaskan bahwa tindakan hukum ini adalah tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi.
Sikap Resmi PBNU Terhadap Pelaporan Pandji Pragiwaksono
Gus Ulil dari PBNU menjelaskan bahwa banyak kelompok atau individu melakukan aktivitas atas nama NU. Ini karena NU adalah organisasi besar yang terbuka, memungkinkan siapa saja membentuk lembaga atas namanya.
Ia menambahkan bahwa gerakan-gerakan semacam itu seringkali bersifat spontan dan temporer. Beberapa bahkan hanya bertahan dalam hitungan jam setelah tujuan awalnya tercapai.
Gus Ulil menyoroti pentingnya ruang humor di tengah kehidupan masyarakat. Ia menyayangkan apabila seorang komedian yang bertugas menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum.
Penegasan Muhammadiyah Mengenai Laporan Pandji Pragiwaksono
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui akun resmi X, menyatakan bahwa pernyataan dan tindakan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi organisasi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.
Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. Mereka juga menegaskan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah.
Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, mereka menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.
Latar Belakang Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya.
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa Pandji dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif. Ia juga dituduh telah merendahkan dan memfitnah, khususnya organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah.
Laporan ini menimbulkan diskusi luas mengenai batas-batas kebebasan berekspresi dan humor di ruang publik. Situasi ini juga menyoroti bagaimana organisasi besar seperti NU dan Muhammadiyah menghadapi representasi publik yang tidak selalu sejalan dengan sikap resmi mereka, terutama terkait isu sensitif.
Sumber: AntaraNews