Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, telah mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Jaksa penyidik menahan seorang bendahara berinisial AM dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen. Penahanan ini terkait dugaan korupsi biaya operasional keluarga berencana (BOKB) dan nonfisik pada tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, menjelaskan bahwa AM ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang mendalam. Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Dugaan penyimpangan ini terungkap setelah adanya laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bireuen. Audit tersebut menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp1,1 miliar lebih. Dana ini seharusnya dialokasikan untuk program BOKB dan belanja nonfisik yang vital bagi masyarakat Bireuen.
Advertisement
Advertisement
Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen secara resmi menetapkan AM, bendahara DPMGP-KB Kabupaten Bireuen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti-bukti awal yang cukup kuat terkait penyimpangan pengelolaan dana. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Bireuen dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Tersangka AM saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Tindakan penahanan ini juga bertujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kajari Bireuen, Yarnes, menegaskan bahwa penahanan AM merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus korupsi. Proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Pihak kejaksaan berupaya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan pengembalian kerugian negara.
Advertisement
Advertisement
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen mengelola anggaran sebesar Rp1,1 miliar lebih pada tahun 2024. Dana ini diperuntukkan bagi biaya operasional keluarga berencana (BOKB) dan belanja nonfisik. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan serius yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni Rp1,1 miliar. Angka ini menunjukkan skala penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana publik. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program-program kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang keluarga berencana.
Perbuatan tersangka AM disangkakan melanggar beberapa pasal hukum terkait tindak pidana korupsi. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Advertisement
Advertisement
Penyidikan kasus dugaan korupsi BOKB Bireuen ini masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bireuen. Kajari Yarnes menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta baru. Hal ini termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik rasuah tersebut.
Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang dimintai pertanggungjawaban. Pengembangan kasus ini akan didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama penyidikan. Komitmen untuk memberantas korupsi secara menyeluruh menjadi prioritas utama.
Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum. Kejari Bireuen berjanji akan menindak tegas setiap oknum yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar selalu menjaga integritas dalam mengelola dana publik.
Advertisement
Sumber: AntaraNews