Foya-Foya Pakai Dana Desa Rp338 Juta, Mantan Kades Ogan Ilir Dibui
Tersangka A ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan sejak 3 Maret 2026. Sebelumnya jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatra Selatan, menahan mantan kepala desa Permata Baru inisial A (40), diduga korupsi dana desa. Pelaku menghabiskan uang itu tanpa merealisasikan program senilai Rp338 juta.
Tersangka A ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan sejak 3 Maret 2026. Sebelumnya jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Ogan Ilir.
"Setelah dinyatakan lengkap atau P21, tersangka kita lakukan penahanan," ungkap Kepala Kejari Ogan Ilir Arief Syafrianto, Rabu (4/3).
Korupsi
Arief menjelaskan, tersangka A dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2023 sampai tahap I tahun anggaran 2024 dan alokasi dana desa tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp338 juta.
Dalam kasus ini, tersangka tidak melaksanakan sejumlah progdam kerja yang telah dianggarkan dalam APBDes, salah satunya pengadaan laptop. Meski anggaran telah dicairkan, tersangka tidak merealisasikan program itu tanpa pertanggungjawaban.
"Tersangka menggunakan dana desa dari program itu untuk foya-foya dan kepentingan sendiri," kata Arief.
57 Saksi
Jaksa menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan pengacuan ketentuan terbaru pada Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ada 57 saksi yang sudah diperiksa dan 37 dokumen sebagai barang bukti," kata Arief.