Terungkap, Kepala SMA Negeri 16 Medan Ditahan Terkait Korupsi Dana BOS Rp826 Juta: Bagaimana Modusnya?
Kejaksaan Negeri Belawan menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan atas dugaan korupsi dana BOS tahun 2022-2023. Simak detail kerugian negara dan modus operandi kasus ini.
Kejaksaan Negeri Belawan telah melakukan penahanan terhadap Kepala SMA Negeri 16 Medan, berinisial RA. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sangat krusial bagi operasional sekolah. Kasus ini mencuat setelah penyidik menetapkan RA sebagai tersangka pada Senin, 8 September 2025.
RA diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana BOS selama tahun anggaran 2022 hingga 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II Medan selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Dugaan korupsi ini berpusat pada pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 16 Medan yang terletak di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp826,75 juta. Ini menjadi perhatian serius bagi penegakan hukum di sektor pendidikan.
Detail Penahanan dan Dasar Hukum
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa penahanan RA didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. Tersangka RA akan menjalani masa penahanan hingga 27 September 2025. Penahanan ini sesuai Pasal 21 KUHAP, mengingat kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Sebagai kepala sekolah, RA memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan dana BOS pada SMA Negeri 16 Medan. Namun, dana tersebut diduga kuat dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mencakup Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendikbudristek sebelumnya yang mengatur secara detail penggunaan dana BOS. Ketidakpatuhan terhadap pedoman ini menjadi dasar utama penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Akibat perbuatan RA, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan dalam kasus korupsi dana BOS ini. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp826,75 juta. Angka ini berasal dari total dana BOS yang diterima SMA Negeri 16 Medan yang mencapai lebih dari Rp3 miliar selama dua tahun anggaran.
Daniel Setiawan Barus merinci bahwa dana BOS yang diterima sekolah pada tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp1.476.030.500. Sementara itu, pada tahun anggaran 2023, sekolah menerima dana BOS sejumlah Rp1.525.600.000. Penyelewengan terjadi dalam pengelolaan dana-dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa.
Tersangka RA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti jika terbukti bersalah dalam kasus ini. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan hingga kini masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mungkin turut serta dalam penyelewengan dana. Pihak kejaksaan berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan kasus ini kepada publik secara transparan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus korupsi dana BOS ini secara menyeluruh.
Berikut rincian dana BOS yang diterima SMA Negeri 16 Medan:
- Tahun Anggaran 2022: Rp1.476.030.500
- Tahun Anggaran 2023: Rp1.525.600.000
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BOS ini mencapai sekitar Rp826,75 juta.
Sumber: AntaraNews