Apes Anggota DPRD Ogan Ilir, Ditangkap Jaksa saat Hadiri Pesta Ulang Tahun

YS terlibat dugaan penyerobotan tanah negara. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp10,5 miliar. YS mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat digelandang.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Apes Anggota DPRD Ogan Ilir, Ditangkap Jaksa saat Hadiri Pesta Ulang Tahun
Apes Anggota DPRD Ogan Ilir, Ditangkap Jaksa saat Hadiri Pesta Ulang Tahun (Merdeka.com)

Kejaksaan Negeri menangkap anggota DPRD Ogan Ilir, Sumatera Selatan, inisial YS, atas dugaan penyerobotan tanah negara. Perbuatan legislator itu merugikan negara Rp10,5 miliar.

Penangkapan dilakukan penyidik saat pelaku menghadiri rapat paripurna dalam rangka hari ulang tahun Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (7/1). Dengan masih mengenakan pakaian adat, YS digiring ke Kejari Ogan Ilir untuk pemeriksaan.

Setelah diperiksa beberapa jam, YS ditetapkan tersangka. Dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol, YS dibawa ke rutan untuk penahanan.

Penangkapan YS setelah mangkir dalam tiga kali pemanggilan tanpa alasan. Penyidik langsung menuju lokasi HUT Ogan Ilir setelah mengetahui keberadaannya.

Kepala Kejari Ogan Ilir Musa menjelaskan, kasus yang menjerat YS saat masih menjabat Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir, dua periode, yakni 2008-2016 dan 2016-2022. Pada saat itu YS menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah negara di perbatasan Muara Enim dan Ogan Ilir.

Bermodal SPH, YS membantu menjualkan tanah yang masuk dalam areal hutan ke sejumlah pihak dengan kerugian negara Rp10,5 miliar. Sementara YS mendapat fee sebesar Rp1,4 miliar.

"Tersangka YS diduga menyerobot tanah milik negara dengan menerbitkan SPH lalu menjualnya," ungkap Kajari Ogan Ilir Musa, Kamis (8/1).

Anggota DPRD Ogan Ilir Ditangkap Jaksa
Anggota DPRD Ogan Ilir Ditangkap Jaksa merdeka.com

Dari fee yang diterima, YS baru mengembalikan Rp600 juta ke kas negara. Sedangkan sisanya tak kunjung dikembalikan dan mangkir setiap dipanggil.

"Tersangka sudah tiga kali mangkir dan kami memutuskan melakukan penangkapan," kata Musa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Tersangka kami tahan 20 hari ke depan selama proses pemberkasan," kata Musa.

Rekomendasi