Survei: 74 Persen Perokok Mau Berhenti Jika Harga Rokok Capai Rp 70 ribu
Jika harga rokok meningkat menjadi Rp 70.000 per bungkus, sebanyak 74 persen perokok mengaku akan berhenti merokok.
Menurut survei yang dilakukan oleh Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), sebanyak 74 persen perokok mengungkapkan niat untuk berhenti merokok jika harga rokok mencapai Rp 70.000 per bungkus. Temuan ini menegaskan pentingnya kebijakan harga dalam mengendalikan konsumsi tembakau serta melindungi generasi muda dari risiko kecanduan yang dapat muncul sejak dini.
Hasil survei ini dipresentasikan oleh PKJS-UI dalam rangka memperingati satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Selain itu, Komunitas Save Our Surrounding (SOS) juga turut berpartisipasi dengan mengirimkan beberapa karangan bunga ke kediaman Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara pada Selasa (21/10). Aksi tersebut tidak hanya sebagai ucapan selamat, tetapi juga sebagai bentuk kritik terhadap rendahnya harga rokok serta lambannya pelaksanaan kebijakan pengendalian tembakau yang tercantum dalam PP 28 Tahun 2024.
Pesan yang tertulis pada karangan bunga, seperti "Sembako makin mahal, rokok makin murah" dan "Rakyat butuh gizi, bukan rokok", menegaskan tuntutan agar pemerintah menerapkan kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) serta kebijakan lain yang mendukung kesehatan masyarakat. Ketua PKJS-UI, Aryana Satrya, menyatakan bahwa karangan bunga tersebut merupakan sindiran terhadap stagnasi kebijakan pengendalian tembakau, termasuk tidak adanya kenaikan cukai rokok dan terhambatnya implementasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan akibat belum disahkannya aturan teknisnya.
"Dari sisi fiskal, kami menyoroti harga rokok yang terjangkau, baik yang legal maupun ilegal, sehingga perokok sulit untuk mengurangi ketergantungan mereka. Hal ini menyebabkan banyak keluarga kehilangan penghasilan untuk kebutuhan dasar seperti makanan dan pendidikan," ungkap Aryana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (21/10/2025).
"Oleh karena itu, seharusnya tidak hanya rokok ilegal yang diberantas, tetapi harga rokok legal juga perlu dinaikkan, sehingga perokok dapat membatasi konsumsi mereka. Harapannya, mereka bisa menyadari dan berhenti merokok serta menggunakan uang tersebut untuk membeli makanan bergizi atau memenuhi kebutuhan dasar lainnya," tambahnya.
Jumlah perokok anak di Indonesia telah mencapai lebih dari 5,9 juta
Menurut data yang dirilis oleh Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023, terdapat lebih dari 5,9 juta anak yang merokok di Indonesia. Salah satu penyebab utama tingginya angka ini adalah harga rokok yang relatif rendah, sehingga memudahkan anak-anak untuk mengaksesnya.
Riset yang dilakukan oleh CISDI pada tahun yang sama menunjukkan bahwa remaja masih dapat membeli rokok di kios-kios yang berada dekat dengan sekolah mereka dengan harga yang sangat terjangkau. Kebiasaan ini menyebabkan remaja menghabiskan uang antara Rp30.000 hingga Rp200.000 setiap minggunya, yang setara dengan separuh dari pengeluaran per kapita mingguan rata-rata masyarakat Indonesia (CISDI, 2023).
Promosi rokok dilakukan di berbagai acara
Aryana berpendapat bahwa satu tahun pemerintahan seharusnya dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mengevaluasi kembali arah kebijakan publik. Hal ini termasuk penerapan peraturan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Peraturan Pemerintah ini melarang iklan, promosi, sponsor, dan penjualan rokok eceran, namun lebih dari satu tahun setelah disahkan, implementasinya masih belum terlihat.
Promosi rokok terus marak, terlihat melalui acara musik, olahraga, dan kolaborasi kreatif dengan tokoh-tokoh publik. Di media sosial, pemasaran yang tidak langsung juga telah menormalisasi konsumsi rokok di kalangan remaja. Selain itu, penjualan rokok batangan tetap berlangsung tanpa henti, bahkan di sekitar sekolah.
"Tanpa pengawasan tegas dan keberanian menindak pelanggaran, PP 28 hanya menjadi simbol kosong yang gagal melindungi generasi muda dan keluarga pra-sejahtera," kata Aryana. Ia juga menekankan bahwa kondisi ini secara tidak langsung mencerminkan bahwa kebijakan fiskal maupun non-fiskal untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia belum berjalan dengan baik dan tidak dianggap serius oleh pemerintah.
Pemerintah memiliki kesempatan untuk mengubah arah
Inisiatif masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat terkait isu ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan asosiasi profesi kesehatan telah lebih dahulu mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, mendesak agar pemerintah tetap konsisten dalam melanjutkan langkah-langkah pengendalian tembakau. Surat-surat tersebut menekankan pentingnya kebijakan cukai yang berpihak pada kesehatan masyarakat dan melindungi sumber daya manusia generasi muda. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun tanggapan yang diterima dari pihak pemerintah.
Aksi pengiriman karangan bunga yang dilakukan hari ini merupakan kelanjutan dari suara-suara yang selama ini terabaikan. Sayangnya, sekitar tiga puluh karangan bunga yang dikirimkan ke kediaman presiden sebagai simbol kepedulian justru diturunkan hanya beberapa jam setelah kedatangannya.
"Respons yang ironis, mengingat pemerintah tampak lebih terganggu oleh pesan di atas papan bunga dibanding oleh fakta bahwa jutaan anak masih bisa membeli rokok di depan sekolah tanpa pengawasan," ungkap Tulus Abadi, perwakilan komunitas SOS.
Tulus menegaskan bahwa pemerintah memiliki kesempatan penting untuk mengubah arah kebijakan yang ada. "Presiden Prabowo memiliki peluang besar untuk memperbaiki situasi ini dengan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam kabinetnya, terutama di antara lembaga yang seharusnya melindungi rakyat dan bukan melayani industri," tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa "Langkah Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang justru tunduk pada tekanan industri hanya memperdalam kekecewaan publik. Pemerintah seharusnya menjadikan tahun kedua masa jabatan ini sebagai titik balik dengan menegakkan keberanian politik untuk menempatkan kesehatan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek," tutup Tulus.