Peredaran Rokok Ilegal Makin Mengkawatirkan
Kebijakan kemasan polos pada produk tembakau menimbulkan kekhawatiran.
Kebijakan mengenai kemasan polos untuk produk tembakau kembali menjadi sorotan dan memunculkan berbagai catatan dari berbagai pihak. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kesulitan dalam membedakan produk legal di pasaran, yang dapat membuka peluang bagi peredaran rokok ilegal. Jika keadaan ini terjadi, pengawasan di lapangan akan semakin rumit, sehingga tujuan awal kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi bisa sulit dicapai.
Pengalaman dari beberapa negara memberikan gambaran yang perlu dipertimbangkan. Di Australia, penerapan kemasan polos tidak menunjukkan dampak yang signifikan dalam mengurangi jumlah perokok muda, sementara peredaran rokok ilegal justru meningkat tajam dari 182 ton pada 2014 menjadi 381 ton pada 2017. Kondisi yang serupa juga terjadi di Prancis, di mana penjualan rokok meningkat 3% pada tahun pertama penerapan kebijakan, sementara di Inggris prevalensi perokok hanya turun 0,4% dalam rentang waktu tiga tahun (ONS, 2020). Jika kebijakan ini diterapkan tanpa persiapan yang matang, Indonesia berisiko mengalami dampak yang sama, yang tidak hanya akan merugikan konsumen tetapi juga memperlemah posisi industri legal di pasar.
Di Indonesia, isu mengenai rokok ilegal terus menjadi perhatian, terutama di tengah rencana kebijakan kemasan polos. Data terbaru dari Indodata Research Center menunjukkan bahwa pada 2024, konsumsi rokok ilegal diperkirakan melonjak hingga 46,95%, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang bisa mencapai Rp 96 triliun per tahun. Dalam konteks ini, kebijakan penghilangan identitas merek dikhawatirkan akan memperbesar ruang bagi produk ilegal di pasar yang sulit dibedakan dari produk resmi.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menekankan bahwa produsen rokok ilegal mungkin akan memanfaatkan kebijakan kemasan polos untuk memperluas distribusi produk mereka, karena desain kemasan yang seragam membuat produk ilegal semakin sulit dibedakan dari produk legal. Di sisi lain, konsumen juga akan mengalami kesulitan dalam mengenali ciri khas produk yang biasa mereka pilih, sehingga memberikan peluang lebih besar bagi produk tiruan untuk beredar tanpa terdeteksi.
"Produsen rokok ilegal dapat dengan mudah menjual produk mereka di pasaran dan mengancam keberadaan produsen rokok legal. Padahal, industri tembakau di Indonesia merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam pendapatan cukai negara. Pada tahun 2024, IHT telah menyumbang Rp 216,9 triliun melalui cukai hasil tembakau (CHT)," ungkap Saleh, seperti yang dikutip pada Minggu (27/4).
Pengawasan terhadap produk
Saleh mengingatkan bahwa masalah ini tidak hanya terbatas pada pengawasan produk, tetapi juga dapat memicu dampak lebih lanjut dalam persaingan pasar. Produk rokok ilegal, yang dijual tanpa dikenakan cukai dan pajak, tentunya memiliki harga yang jauh lebih rendah dibandingkan produk yang legal. Dalam kondisi di mana konsumen semakin beralih ke produk dengan harga yang lebih terjangkau (downtrading), situasi ini dapat mempercepat pergeseran pangsa pasar ke produk ilegal. Tidak hanya berdampak pada perusahaan besar, pelaku usaha kecil dan menengah juga berisiko menjadi korban dari ketidakadilan dalam persaingan ini.
Menurut Saleh, industri kecil sangat bergantung pada identitas merek dan kemasan sebagai alat diferensiasi. Tanpa adanya pembeda tersebut, produk legal akan semakin tertekan oleh produk ilegal yang tidak melalui proses pengawasan dan dijual dengan harga jauh di bawah standar pasar. "Situasi ini berpotensi mematikan keberlangsungan bisnis mereka, karena mereka tidak memiliki kapasitas modal seperti pelaku besar untuk bertahan. Akibatnya, pasar dapat semakin terkonsentrasi pada pelaku ilegal yang tidak memberikan kontribusi bagi perekonomian negara," tegas Saleh.