Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah mencapai kesepakatan krusial terkait posisi pimpinan tertinggi organisasi. Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini dilarang merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu selama mengemban amanah sebagai mandataris muktamar.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan kesepakatan tersebut nantinya akan dibawa ke sidang pleno untuk disahkan secara resmi.
Dilansir dari Antara, Minggu (30/8/2026), Asrorun menjelaskan posisi strategis pimpinan NU yang menuntut fokus penuh. "Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," ujarnya.
Advertisement
Batasan Jabatan dan Fokus Organisasi
Larangan rangkap jabatan ini mencakup berbagai posisi politik strategis, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik. Kebijakan ini diambil agar pimpinan tertinggi NU fokus dalam menjalankan mandat muktamar. Tetapi untuk pengurus NU tidak menjadi masalah.
Asrorun menegaskan bahwa tugas utama pimpinan NU adalah menjalankan siyasatul ulya, atau politik tingkat tinggi. Hal ini dibedakan dengan jabatan politik praktis yang dikategorikan sebagai siyasatuddunya atau urusan keduniaan.
"Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," kata Asrorun.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa perlu melakukan pemungutan suara, yang dinilai sebagai jalan keluar bijak bagi organisasi.
Advertisement
Mekanisme AHWA dan Cakupan Aturan
Selain aturan mengenai rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga memastikan bahwa Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi mekanisme yang digunakan dalam pemilihan Rais Aam PBNU. Asrorun menjelaskan bahwa lembaga ini dibentuk oleh muktamar untuk menjalankan mandat pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," lanjutnya. Adapun aturan larangan rangkap jabatan ini secara spesifik hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, tidak bagi pengurus NU lainnya.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, turut mengonfirmasi batasan pemberlakuan aturan tersebut. "Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh," kata M Nuh. Muktamar Ke-35 NU sendiri diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026.