Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Penetapan Status Bencana Nasional

MK memutuskan perubahan indikator penetapan status Bencana Nasional. Kini, pemerintah cukup memenuhi tiga dari lima indikator dengan syarat jumlah korban utama.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Penetapan Status Bencana Nasional
Gempa NTT menyebabkan kerusakan di sejumlah pelabuhan dan Bandara Komodo. (Dok Kemenhub)

Perubahan Indikator Penetapan Status Bencana

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengubah ketentuan mengenai penetapan status dan tingkat bencana, baik di level nasional maupun daerah. Melalui putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan ini memberikan landasan baru bagi pemerintah dalam menentukan klasifikasi bencana di tanah air.

Suhartoyo memaparkan, "Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian harta benda; iii) kerusakan prasarana dan sarana; iv) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan/atau v) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi."

Fleksibilitas dalam Penanggulangan Bencana

Dengan adanya putusan ini, lima indikator yang ada tidak lagi harus dipenuhi secara kumulatif. Pemerintah kini memiliki fleksibilitas untuk menetapkan status Bencana Nasional apabila setidaknya tiga dari lima indikator tersebut terpenuhi, dengan catatan jumlah korban jiwa wajib menjadi salah satu indikator utama.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa kelima indikator tersebut secara konseptual saling berkaitan satu sama lain. Ia mencontohkan, indikator dampak sosial ekonomi sering kali beririsan dengan jumlah korban, kerugian harta benda, serta tingkat kerusakan prasarana dan sarana yang terjadi di lapangan.

Menurut Enny, ketika tiga indikator tersebut menunjukkan level tinggi, maka dampak sosial ekonomi secara otomatis akan tinggi sehingga tidak perlu dihitung secara terpisah. MK menilai penerapan lima indikator secara kumulatif selama ini cenderung menyulitkan penetapan status bencana berdasarkan kondisi faktual yang mendesak.

Pentingnya Kecepatan Penanganan

MK menegaskan bahwa kepastian status bencana sangat krusial agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Keterlambatan dalam penetapan status sering kali menimbulkan persoalan krusial bagi korban jiwa dan kerugian harta benda di lokasi terdampak.

Enny menambahkan, "Menurut Mahkamah, terlepas dari persoalan konstitusionalitas yang didalilkan oleh para Pemohon, secara faktual penanggulangan bencana di Indonesia acapkali menimbulkan persoalan yang krusial jika harus menunggu ditetapkan status bencana apakah statusnya bersifat nasional ataukah daerah."

Selain itu, putusan ini diharapkan mampu mendorong pemerintah pusat untuk lebih responsif dan meningkatkan tanggung jawab dalam menangani bencana di daerah. MK juga menegaskan bahwa jika suatu peristiwa bencana tidak memenuhi kriteria tersebut, maka secara otomatis bencana itu dikategorikan sebagai bencana daerah.

Latar Belakang Gugatan

Putusan ini bermula dari permohonan tujuh pihak yang menggugat UU 24/2007 terkait bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Peristiwa tersebut sebelumnya tidak ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh pemerintah, meskipun telah menelan 1.016 korban jiwa dan menyebabkan sekitar 850 ribu orang mengungsi per 15 Desember 2025.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah dan fraksi di DPR sempat mengusulkan agar bencana di wilayah tersebut ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Namun, pemerintah saat itu hanya mengklasifikasikannya sebagai prioritas nasional, yang memicu tuntutan hukum dari para pemohon agar aturan penetapan status tersebut diperjelas demi keadilan dan kecepatan penanganan.

Rekomendasi