Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian tindakan penyitaan aset di wilayah hukum Kalimantan Barat. Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS periode 2017-2025.
Proses penyitaan barang bukti tersebut berlangsung selama lima hari, mulai dari Selasa (25/8/2026) hingga Sabtu (29/8/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini berkaitan dengan tersangka berinisial SDT alias Aseng beserta pihak-pihak lain yang terlibat.
"Perkara tersebut atas nama tersangka SDT alias Aseng dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tulisan, Minggu (30/8/2026). Total estimasi nilai dari seluruh barang bukti yang kini berada dalam penguasaan negara mencapai Rp 338.358.700.000.
Advertisement
Penyitaan Aset Tanah dan Bangunan
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di dua wilayah dengan total estimasi nilai mencapai Rp 1.438.700.000. Aset-aset ini tersebar di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Di Kota Pontianak, penyidik menyita dua bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas total 284 meter persegi. Dengan estimasi harga pasar Rp 3.200.000 per meter persegi, total nilai aset di lokasi ini mencapai Rp 908.800.000. Sementara itu, di Kabupaten Kubu Raya, terdapat tiga bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas total 588 meter persegi. Berdasarkan estimasi harga pasar Rp 900.000 per meter persegi, nilai penyitaan di wilayah tersebut mencapai Rp 529.900.000.
Anang menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita tersebut selanjutnya akan dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Langkah ini dilakukan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomis dari aset-aset yang bersangkutan selama proses hukum berjalan.
Advertisement
Pengamanan Aset Bergerak dan Armada Operasional
Selain aset tidak bergerak, Kejagung juga menyita berbagai aset bergerak yang meliputi sarana transportasi laut, alat berat, hingga armada operasional perusahaan dengan total estimasi nilai Rp 336.920.000.000. Aset-aset ini tersebar di area perairan, lokasi pertambangan, hingga jalur logistik PT QSS.
Di area perairan atau pelabuhan pertambangan, penyidik menyita 7 unit kapal tongkang dengan nilai Rp 210 miliar serta 9 unit kapal tug boat dengan nilai Rp 90 miliar. Di area site pertambangan, diamankan 16 unit alat berat yang terdiri dari 10 excavator, 2 grader, 2 loader, dan 2 vibro dengan total nilai Rp 32 miliar.
Sementara di area pool kendaraan dan jalur logistik, aset yang disita meliputi:
-
Armada dump truck dan kendaraan operasional
Terdapat 23 unit dump truck merek Hino senilai Rp 4,37 miliar, 23 unit dump truck merek Dongfeng senilai Rp 1,38 miliar, 2 unit mobil operasional double cabin senilai Rp 400 juta, serta 1 unit mobil operasional single cabin senilai Rp 150 juta.
"Alat bukti termasuk barang bukti dilakukan penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi aset bersama dengan Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI," ucap Anang. "Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya," tutupnya.