Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendukung Putusan MK yang memerintahkan pemisahan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Ia menilai langkah tersebut tepat untuk menjaga fokus peningkatan mutu layanan pendidikan.
Menurut Lalu, pemisahan anggaran diperlukan agar kebutuhan dasar sektor pendidikan tidak tersisih oleh program lain yang bukan komponen utama pendidikan.
Ia menambahkan, kebijakan itu diharapkan memperkuat prioritas pada penguatan kualitas guru, sarana prasarana, akses, dan layanan pembelajaran.
Advertisement
Dukungan DPR untuk Pemisahan Anggaran MBG
Lalu menilai Putusan MK membawa kepastian bahwa alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan sesuai amanat konstitusi benar-benar difokuskan untuk menjamin hak pendidikan masyarakat.
Ia menegaskan pembiayaan MBG sebaiknya berdiri di pos yang berbeda agar tidak mengurangi belanja inti pendidikan.
"Pembiayaannya perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan layanan pembelajaran," ujar Lalu pada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Dalam pandangannya, pemisahan tersebut membuat kedua agenda—pendidikan dan MBG—dapat berjalan sesuai mandatnya masing-masing.
"Dengan pemisahan ini, baik sektor pendidikan maupun Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal, sesuai dengan tujuan dan mandat konstitusionalnya masing-masing," pungkas Lalu.
Advertisement
Rincian Putusan MK: Batas Waktu 2028 dan Status APBN 2026
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Salah satu poinnya, pembiayaan program MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dengan tenggat pelaksanaan.
"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambung dia.
Selain itu, MK menegaskan keberlakuan pengaturan dalam APBN 2026 terkait MBG tetap konstitusional.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Suhartoyo.