Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP), Wenceslaus, berhasil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul Rekonstruksi Kelembagaan Pengadilan Pajak Sebagai Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung RI Menurut Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia pada Sabtu (24/1). Dalam sidang terbuka yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Wenceslaus memaparkan secara mendalam mengenai kompleksitas sistem peradilan pajak di Indonesia. Disertasinya ini menjadi sorotan utama karena mengusulkan perubahan fundamental untuk memperkuat independensi lembaga tersebut.
Wenceslaus menekankan perlunya penegasan kedudukan Peradilan Pajak sebagai salah satu peradilan khusus di bawah naungan Mahkamah Agung. Hal ini diusulkan melalui perubahan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Usulan ini bertujuan untuk menghilangkan ambiguitas hukum yang selama ini menyelimuti status kelembagaan pengadilan pajak dan memastikan keselarasan dengan sistem kekuasaan kehakiman yang berlaku.
Selain itu, disertasi ini juga menyoroti pentingnya penyesuaian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Penyesuaian ini harus dilakukan agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang telah diterbitkan sebelumnya. Rekomendasi ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih koheren dan responsif terhadap dinamika konstitusi.
Advertisement
Advertisement
Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, kelembagaan Pengadilan Pajak menghadapi persoalan dualisme yang signifikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, lembaga ini secara teknis pembinaannya berada di bawah Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, secara organisasi, administrasi, dan keuangan, Pengadilan Pajak justru berada di bawah Kementerian Keuangan.
Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai status Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung. Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 secara eksplisit menyatakan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Keterlibatan eksekutif dalam aspek-aspek vital ini memicu kekhawatiran serius.
Wenceslaus mengungkapkan bahwa ketergantungan pada kekuasaan eksekutif ini dapat mengikis independensi hakim dalam memutuskan sengketa pajak. "Yang berada di bawah kekuasaan eksekutif yang tentu hal ini menimbulkan persoalan adanya ketidakindependensi hakim dalam memutuskan sengketa pajak," ujarnya. Ini menjadi argumen kuat untuk perlunya reformasi kelembagaan guna menjamin keadilan yang imparsial.
Advertisement
Advertisement
Untuk mengatasi dualisme dan memperkuat independensi, Wenceslaus mengusulkan beberapa langkah rekonstruksi kelembagaan. Salah satu usulan krusial adalah pembentukan kamar pajak di Mahkamah Agung. Pembentukan kamar ini diharapkan dapat menjadi wadah spesifik untuk penanganan perkara pajak di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sehingga konsistensi putusan dapat terjaga.
Selain itu, disertasi ini juga merekomendasikan pembentukan alat kelengkapan peradilan pajak yang memadai. Ini termasuk penyusunan ketentuan penyelenggaraan hukum acara pajak yang komprehensif. Dengan adanya hukum acara yang jelas dan spesifik, proses penyelesaian sengketa pajak diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta menjamin kepastian hukum bagi para pihak.
Implementasi rekomendasi ini akan memastikan bahwa Pengadilan Pajak benar-benar berfungsi sebagai badan peradilan yang independen dan profesional. Penegasan kedudukan di bawah Mahkamah Agung serta pembentukan struktur pendukung yang kuat akan menghilangkan potensi intervensi dari pihak eksekutif. Hal ini krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pajak di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews