Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Perkara ini menyita perhatian publik karena momen penetapan tersangka berdekatan dengan penganugerahan tanda kehormatan negara yang diterima Listyo.
Pada Kamis (1/10/2026), Listyo menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85/TK/Tahun 2026.
Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan tertinggi di Indonesia, satu tingkat di bawah Bintang Republik Indonesia, yang diberikan kepada individu berjasa luar biasa bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
"Menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana saat membacakan keputusan presiden, Kamis (1/10/2026).
Setelah keputusan dibacakan, Presiden Prabowo menyematkan langsung tanda kehormatan tersebut kepada Listyo. Sebelum penganugerahan, Prabowo telah memberhentikan Listyo dari jabatan Kapolri.
Selanjutnya, ia melantik Listyo sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026.
Di sisi lain, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Nomor sejumlah pejabat negara, tokoh politik, LSM, insan media, organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha nasional juga disebut menjadi target. Aksi tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik beserta lampiran laporan polisi.
Advertisement
Kronologi Penyadapan Prabowo
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memaparkan awal mula terbongkarnya dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Prabowo. Ia menyebut, seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi.
"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Ia menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meski tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.
Penghapusan file diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak. Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli telah diperiksa. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Dari hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ucap Asep.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389410/original/022306600_1793715971-Screenshot_2026-11-03_212132.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389720/original/039610900_1793769114-Notes_261104_104652_509.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383805/original/006884000_1793099058-147653.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3913778/original/099751800_1643088559-20220125-TNI-AD-Gelar-Pasukan-Monas-9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565538/original/056961700_1777030365-IMG_2259.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5143793/original/048379300_1740553792-WAWANCARA_PRESIDEN_KE-6_SBY_ANG__30_.jpg)