Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri. Dugaan ini berkaitan dengan pemanfaatan Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin memaparkan penanganan perkara tersebut, termasuk rangkaian tindakan hukum yang ditempuh penyidik.
Di sisi lain, tata cara penyadapan di internal Polri telah diatur ketat melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Perkap itu memuat prinsip, tata cara perizinan, pelaksanaan operasi, pengelolaan hasil penyadapan, hingga mekanisme pengawasan. Berikut poin penting aturan dimaksud beserta kronologi singkat terbongkarnya dugaan penyadapan.
Advertisement
Prinsip dan Batasan Penyadapan di Perkap 5/2010
Pasal 2 Perkap Nomor 5 Tahun 2010 menetapkan enam prinsip pelaksanaan penyadapan: perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, partisipasi, dan kerahasiaan.
Prinsip perlindungan HAM mengharuskan penyadapan memperhatikan hak-hak individu berdasarkan prosedur pengoperasian standar. Prinsip legalitas menegaskan tindakan penyadapan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip kepastian hukum menempatkan penyadapan semata-mata untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan. Prinsip kerahasiaan membatasi penggunaan hasil penyadapan oleh penyelidik dan/atau penyidik Polri secara proporsional dan relevan dengan pengungkapan tindak pidana.
Aspek partisipasi juga ditekankan, dengan melibatkan menteri yang membidangi urusan telekomunikasi dan informatika, penyedia jasa, serta penyedia jaringan telekomunikasi.
Pasal 3 menyatakan penyadapan menjadi pedoman bagi anggota Polri untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Izin Berjenjang: Kabareskrim hingga Ketua PN
Pasal 5 mengatur Kabareskrim Polri sebagai pejabat yang ditunjuk Kapolri untuk memberikan izin dimulainya operasi penyadapan. Penyelidik dan/atau penyidik di tingkat Mabes Polri mengajukan permintaan kepada Kabareskrim, sedangkan dari tingkat kewilayahan permintaan diajukan melalui kapolda kepada Kabareskrim, dengan tembusan kepada Kapolri.
Kabareskrim wajib memberikan jawaban tertulis terkait kelayakan operasi paling lambat tiga hari sejak permintaan diterima, disertai alasan. Jika dinilai layak, Pasal 6 mewajibkan Kabareskrim mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri di lokasi operasi penyadapan akan dilakukan.
Operasi penyadapan hanya dapat dimulai setelah terbit izin Ketua Pengadilan Negeri. Permintaan penyadapan disampaikan secara tertulis.
Menurut Pasal 9, dokumen permintaan minimal memuat: nomor laporan polisi, uraian singkat tindak pidana dan pasal yang dipersangkakan, maksud dan tujuan penyadapan, identitas target, nomor telepon atau identitas alat komunikasi yang disasar, periode operasi, serta nama, pangkat, Nomor Register Pokok (NRP), jabatan, dan kesatuan penyidik yang ditunjuk untuk monitoring.
Permintaan itu dilampiri surat pernyataan di bawah sumpah yang ditandatangani atasan penyidik, yang menyatakan target berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga akan, sedang, dan/atau telah terlibat dalam suatu tindak pidana.
Advertisement
Pelaksanaan Operasi & Batas Waktu 30 Hari
Pasal 7 menyebut operasi penyadapan dilaksanakan oleh Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri yang dipimpin Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) yang ditunjuk Kabareskrim.
Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, Pasal 10 memperbolehkan penyidik mengajukan permintaan langsung ke Pusat Pemantauan Polri. Permintaan tersebut ditembuskan kepada Kabareskrim dan dilampiri surat pernyataan di bawah sumpah dari atasan penyidik.
Sesuai Pasal 13, operasi dimulai melalui provisioning antara Pusat Pemantauan Polri dan penyedia jasa telekomunikasi yang menjadi operator nomor atau identitas alat telekomunikasi target. Provisioning dilakukan oleh pejabat Subbid Pengendalian Sistem dan Prosedur atas perintah Kalakhar setelah ada izin dari Kabareskrim.
Untuk kondisi mendesak, pelaksanaan harus dilaporkan kepada Kabareskrim paling lambat 1 x 24 jam sebagaimana Pasal 13 ayat (3), untuk menentukan kelayakan operasi dilanjutkan atau tidak.
Pasal 13 ayat (5) mewajibkan Kalakhar memberitahukan kepada penyidik mengenai berhasil atau tidaknya operasi. Jika kemudian dinilai tidak layak, Kalakhar wajib segera menghentikan operasi, dan penyelidik/penyidik tidak diperkenankan mendengar, mengamati, maupun mencatat informasi yang sudah diperoleh.
Pasal 11 membatasi masa operasi penyadapan paling lama 30 hari. Jika informasi belum cukup, penyelidik/penyidik dapat mengajukan permintaan baru sesuai kebutuhan proses penyelidikan dan/atau penyidikan.
Advertisement
Pembatasan Akses, Bukti, dan Kewajiban Pemusnahan
Pasal 15 membatasi akses: informasi hasil pemantauan hanya boleh diberikan kepada penyelidik dan/atau penyidik yang namanya tercantum dalam surat pengantar atau surat perintah yang ditandatangani atasan penyidik. Anggota Pusat Pemantauan yang bertugas memantau target dilarang menyampaikan perkembangan operasi tanpa izin Kalakhar.
Pasal 18 menegaskan Kalakhar hanya menyerahkan produk hasil penyadapan kepada penyelidik/penyidik yang identitasnya tercantum dalam surat permohonan. Penyelidik/penyidik tidak boleh meminta seluruh rekaman, kecuali percakapan atau pesan singkat yang berkaitan dengan tindak pidana. Kalakhar berwenang menolak permintaan yang dianggap tidak berhubungan dengan tindak pidana yang dipantau.
Pasal 19 menyatakan produk hasil penyadapan bersifat rahasia dan dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai peraturan perundang-undangan. Produk dapat berupa rekaman suara, rekaman pesan singkat (SMS), peta jaringan telekomunikasi, dan salinan percakapan yang memuat substansi informasi yang dicari. Penyerahan produk dibuat dalam berita acara.
Pasal 20 mewajibkan hasil penyadapan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian untuk dimusnahkan oleh Pusat Pemantauan Polri, dan pemusnahan tersebut dibuatkan berita acara. Pasal 21 melarang penyelidik, penyidik, dan anggota Pusat Pemantauan menjual, memperdagangkan, mengalihkan, mentransfer, atau menyebarkan produk hasil penyadapan kepada pihak mana pun, baik tertulis, lisan, maupun melalui komunikasi elektronik.
Pelanggaran dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan dan pengendalian operasi penyadapan diatur dalam Pasal 22, dengan Kabareskrim bertindak sebagai pengawas untuk menjamin transparansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan seluruh aspek kegiatan operasional, kecuali yang terkait produk hasil penyadapan.
Advertisement
Terungkapnya Dugaan Sadap Prabowo dan Sorotan ke Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menerangkan awal mula dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto terungkap dari laporan polisi seorang petugas yang mengetahui kejadian tersebut.
"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Penyadapan diduga berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026, dan dilakukan tanpa mengikuti tata cara yang diatur Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Selain Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke sistem LIMS tanpa proses verifikasi dan tidak terkait dengan proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.
Penghapusan file diduga untuk menghilangkan jejak. Setelah laporan diterima, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli diperiksa. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation menetapkan tiga orang sebagai tersangka. "Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ucap Asep.
Asep menegaskan pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian wajib mengikuti aturan yang berlaku, menjamin perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum. Penyadapan hanya untuk kepentingan penegakan hukum terhadap tindak pidana.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565538/original/056961700_1777030365-IMG_2259.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389720/original/039610900_1793769114-Notes_261104_104652_509.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383805/original/006884000_1793099058-147653.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3913778/original/099751800_1643088559-20220125-TNI-AD-Gelar-Pasukan-Monas-9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565538/original/056961700_1777030365-IMG_2259.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389410/original/022306600_1793715971-Screenshot_2026-11-03_212132.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5143793/original/048379300_1740553792-WAWANCARA_PRESIDEN_KE-6_SBY_ANG__30_.jpg)