Cerita Megawati Tak Punya HP Karena Sering jadi Sasaran Penyadapan: Kayak James Bond

Pengakuan Megawati tak pakai HP kembali muncul di tengah kasus penyadapan Prabowo. Ia mengaku sering disadap dan memilih meminjam ponsel orang lain.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Cerita Megawati Tak Punya HP Karena Sering jadi Sasaran Penyadapan: Kayak James Bond
Megawati saat memberikan sambutan pembukaan pameran seni rupa bertajuk Mata Hati Soekarno yang digelar di Le Gareca Space, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (6/6/2026). (Liputan6.com/ Dok Ist)

Pengakuan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bahwa dirinya tak pernah memiliki telepon seluler kembali disorot seiring mencuatnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkara itu, tiga orang disebut sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi. Dugaan penyadapan disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026.

Pernyataan Megawati disampaikan pada Kamis (15/11/2018) saat membuka sekolah calon anggota legislatif tingkat DPR di Kantor DPP PDIP, Jakarta.

"Saya manusia di Indonesia yang paling sering disadap. Ngapain capek-capek bawa hape," kata Mega.

"Keren toh. Kayak James Bond aja. Enggak percaya? Tanya sana dah, sama yang tukang-tukang sadap," ujar Megawati.

Ia menuturkan kerap meminjam ponsel pembantunya jika perlu menghubungi seseorang agar percakapannya tidak mudah diakses pihak lain.

"Ini buat apa? Dia jawab 'ini buat gratis jam segini, yang ini gratis jam segini,' ya sudah kalau saya butuh telepon saya tanya ini jam berapa, mana hape mu saya mau telepon. Tidak mungkin juga disadap walau sekarang sudah canggih penyadapan," ujar Megawati.

Megawati juga menyebut pernah langsung menelpon pihak yang diduga menyadap saat mulai merasa jengkel.

"Kalau saya sudah mulai jengkel, saya ambil telepon, 'halo, halo, sudah mulai sadapnya?'. Masa sama ibu saja kalah, kalau sudah didengar tuh saya justru kasihan," kata Megawati.

Di hadapan politikus PDIP, ia sempat menyinggung nama Johan Budi, mantan juru bicara kepresidenan, dan menyatakan kantor tempat Johan Budi pernah bertugas juga menyadap dirinya.

"Kalau saya gini saja ngomong sudah disadap yang di sana. Tapi biarin aja, deh," ujar Megawati.

"Itu, tempatnya Pak Johan Budi itu juga ikut nyadap," ujar Megawati.

Pernyataannya disambut gelak tawa peserta yang hadir.

Awal Laporan hingga Penetapan Tersangka di Kasus Prabowo

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memaparkan kronologi awal terbongkarnya dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Prabowo. Ia menyebut perkara mencuat dari laporan seorang petugas yang mengetahui peristiwa itu.

"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga diduga turut menjadi target.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan disadap tidak terkait penyelidikan maupun penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.

Penghapusan diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak. Setelah laporan diterima, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Berdasarkan penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ucap Asep.

Asep menekankan bahwa pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus tunduk pada aturan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum, serta hanya untuk kepentingan penegakan hukum terhadap tindak pidana.

Rekomendasi