Istana menilai penyadapan Presiden secara ilegal yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah pada tindak pidana makar.
Penilaian ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, tindakan tersebut membahayakan kepentingan negara dan keselamatan Presiden RI. Ia menekankan bahaya yang ditimbulkan tidak hanya pada level individu, melainkan juga pada stabilitas pemerintahan.
"Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo.
Ia mengaku belum mengetahui motif Listyo bersama dua jenderal polisi lain melakukan penyadapan ilegal terhadap Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, termasuk kepada siapa hasil penyadapan diserahkan.
"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," jelasnya.
Pemerintah meminta masyarakat tidak khawatir terkait perkara ini. Prasetyo memastikan pelayanan Kepolisian kepada publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Dan kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki," ujar dia.
"Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk apa namanya, tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," sambung Prasetyo.
Untuk diketahui, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua koleganya, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi, ditahan atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dari hasil pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Irjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, perintah penyadapan terhadap sejumlah pihak dilakukan tanpa melalui prosedur resmi sepanjang 2025 hingga 2026. Aksi itu tidak dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden RI, tetapi juga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta pengusaha nasional.
Listyo dan dua tersangka lainnya juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389785/original/098952900_1793772417-IMG-20261104-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9337988/original/040303300_1788269238-IMG-20260901-WA0020_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990060/original/022823800_1730709924-2538556547.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8776218/original/071834200_1782868688-prabowo_polisi3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565538/original/056961700_1777030365-IMG_2259.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377217/original/093810700_1792414162-IMG_5831.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428980/original/030072900_1764569990-Presiden_dan_Kapolri_1.jpeg)