Koalisi 25 negara bagian Amerika Serikat yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas kebijakan tarif impor baru yang dinilai melampaui kewenangan presiden. Gugatan diajukan ke U.S. Court of International Trade pada Senin. Dikutip dari CNBC, Selasa (4/8/2026), kebijakan yang dipersoalkan berlaku luas terhadap puluhan mitra dagang AS.
Dalam berkas perkara, para penggugat menantang tarif sebesar 10% hingga 12,5% yang dikenakan pada sebagian besar barang impor dari 60 negara dan wilayah. Menurut mereka, kelompok negara tersebut mewakili sekitar 99,4% total impor AS.
Koalisi meminta pengadilan menghentikan pemberlakuan tarif dan menyatakan kebijakan itu melanggar hukum, termasuk konsekuensi terhadap pungutan yang telah terbayar.
Advertisement
Sengketa Dasar Hukum: Section 301 dan Kerja Paksa
Gugatan berpusat pada upaya pemerintahan Trump mempertahankan rezim tarif impor setelah dua kebijakan sebelumnya dibatalkan pengadilan dengan dasar hukum berbeda. Para penggugat menilai pemerintah memanfaatkan Section 301 dalam Trade Act 1974 serta isu kerja paksa untuk menghidupkan kembali tarif yang pada dasarnya serupa dengan kebijakan terdahulu.
Gedung Putih membantah tuduhan tersebut. Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai, menegaskan pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindak praktik perdagangan yang dianggap merugikan AS.
"Amerika Serikat menggunakan kewenangan hukumnya untuk menghapus tindakan, kebijakan, dan praktik yang tidak wajar serta membebani perdagangan AS," kata Desai.
Desai menambahkan, kegagalan suatu negara melarang dan menegakkan larangan terhadap barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa merupakan tindakan yang merugikan perdagangan AS.
"Tarif berdasarkan Section 301 telah terbukti menjadi instrumen hukum yang kuat sejak masa jabatan pertama Presiden, dan hingga kini tetap demikian," ujar Desai.
Advertisement
Letitia James: Upaya Menghidupkan Kembali Tarif
Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James, menilai pemerintahan Trump kembali mencoba mendorong kebijakan yang sebelumnya telah ditolak Mahkamah Agung.
"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini kembali mencoba secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga dan pelaku usaha melalui putaran baru tarif impor," kata Letitia James dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan James merespons langkah terbaru pemerintah federal yang disebutnya berdampak langsung pada rumah tangga dan pelaku usaha di negara-negara bagian penggugat.
Advertisement
Proses USTR dan Kritik Soal Tarif Hampir Seragam
Dalam gugatan dijelaskan, Perwakilan Dagang AS (USTR) melakukan penyelidikan terhadap 60 negara dalam kurun sekitar dua setengah bulan. Para penggugat menyebut langkah itu tidak disertai konsultasi khusus dengan masing-masing negara sebagaimana dipersyaratkan aturan.
Mereka juga menilai pemerintah tidak mampu menjelaskan alasan penggunaan tarif yang hampir seragam bagi negara-negara dengan kondisi perdagangan yang sangat berbeda.
"Tidak ada hubungan yang masuk akal antara persoalan dugaan penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok global dengan penerapan tarif global secara menyeluruh oleh USTR," tulis para penggugat dalam berkas gugatan.
Selain itu, menurut para penggugat, pemerintah tidak menetapkan tolok ukur yang jelas agar suatu negara dapat terbebas dari tarif. Sebagai contoh, USTR sempat menyebut daging sapi beku asal Brasil terkait isu kerja paksa, namun produk tersebut justru dikecualikan dari tarif.
Advertisement
Jadi Gugatan Kedua atas Kebijakan Tarif Terbaru
Koalisi negara bagian meminta pengadilan menghentikan penerapan tarif, menyatakan kebijakan tersebut melanggar hukum, serta memerintahkan pemerintah mengembalikan bea masuk yang telah dibayarkan.
Gugatan ini menjadi tantangan hukum kedua terhadap kebijakan tarif terbaru Trump. Sebelumnya, sekelompok pelaku usaha kecil juga mengajukan gugatan serupa.
Dalam perkara terpisah itu, para pelaku usaha berargumen Presiden tidak dapat menggunakan dasar hukum baru untuk menghidupkan kembali tarif yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.