Nusron Wahid menaruh harapan pada RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai pijakan yang lebih tegas untuk menangani persoalan dan konflik agraria.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu menekankan pentingnya kejelasan mekanisme agar proses penanganan tidak berlarut.
"Moga-moga dengan adanya RUU ini nanti, pengurusan reforma agraria dan konflik penyelesaian agraria menjadi lebih cepat, tidak terkantung-kantung dan ada formula yang jelas," ujar Nusron di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Nusron, kepastian tata cara dalam aturan baru diharapkan memberi arah yang jelas bagi penyelesaian kasus-kasus agraria. Ia menilai sengketa yang muncul kerap terkait penguasaan atau pemanfaatan aset milik negara maupun pihak swasta.
"Karena hampir semua konflik itu kan terjadi karena satu, hubungannya dengan aset pemerintah, aset BUMN maupun konflik dengan aset korporasi. Dengan adanya formula ini Insyallah akan ada formula penyelesaian lebih cepat," tutur dia.
Advertisement
Baleg DPR Sepakati RUU Reforma Agraria, Rapat Dihadiri Nusron Wahid
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar pembahasan berlanjut ke tingkat II dalam rapat paripurna.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
"Rapat kerja Badan Legislasi pada hari ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria," ujar Dasco membuka rapat, Senin (21/9/2026).
Dasco menyampaikan rapat akan berlangsung hingga seluruh agenda selesai. Namun, rapat dapat diakhiri lebih awal apabila masih ada hal yang perlu didiskusikan dan disepakati peserta rapat.