Alasan PAN Setuju Capres-Cawapres Minimal Diusung Dua Parpol

Usulan agar Capres-Cawapres minimal didukung dua partai merupakan bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Alasan PAN Setuju Capres-Cawapres Minimal Diusung Dua Parpol
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamen Trans), Viva Yoga Mauladi, menghadiri acara Rembug Tani yang diselenggarakan di Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Istimewa)

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mendukung usulan agar pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) minimal diusung oleh dua partai politik peserta pemilu.

"PAN menyatakan setuju jika pasangan calon presiden atau wakil presiden diusulkan minimal oleh partai politik peserta pemilu," ujar Viva Yoga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Viva Yoga, ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"MK menilai bahwa Presidential Threshold dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan," kata Viva Yoga.

"Dengan demikian di pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/ wakil presiden," sambung dia.

 

Alasan PAN

Viva Yoga menjelaskan, usulan agar pasangan calon minimal didukung dua partai merupakan bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat dibentuk berdasarkan kesepakatan atau konsensus seluruh partai politik peserta pemilu.

"Kedua, menurut MK bahwa pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau persentase suara nasional. Hal ini berarti setiap partai bebas menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis," terang dia.

Menurut Viva Yoga, partai politik juga dapat membentuk gabungan dalam mengusung pasangan calon. Namun, gabungan tersebut tidak boleh membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.

"Ketiga, partai boleh bergabung, tetapi gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih. Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya," tutup Viva Yoga.

 

Surya Paloh Dengar Wacana Dua Fraksi

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar wacana mengenai perubahan mekanisme dukungan pasangan calon dalam Pilpres, yakni sedikitnya dua fraksi partai politik.

Surya Paloh menyambut baik wacana tersebut dan menilainya layak dipertimbangkan. Menurutnya, ketentuan minimal dua fraksi tetap dapat menghasilkan dukungan suara yang besar apabila parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.

"Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9/2026), seperti dilansir ANTARA.

Rekomendasi