Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam perkara penyadapan Presiden. Penetapan ini diambil setelah yang bersangkutan sebelumnya berstatus saksi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyampaikan, keputusan itu diambil usai gelar perkara. Dalam jumpa pers Kamis malam (5/11/2026), ia menyebut penyidik menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum pada SU telah terpenuhi.
Ia kemudian menjelaskan posisi dan peran SU dalam struktur terkait. "Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabakmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," kata Brigjen Pol Suhermanto.
Menurut Suhermanto, sampai saat ini Kabakmon yang berstatus tersangka, yakni EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari SU.
Suhermanto juga mengungkap adanya permintaan penghapusan hasil penyadapan yang disetujui SU. "Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkap Brigjen Pol Suhermanto.
Ia menambahkan, total tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang. Tiga di antaranya ditahan di Mako Brimob. Adapun terhadap SU, penyidik belum melakukan penahanan karena kondisinya sedang sakit pascastroke.
Penyidik telah memeriksa 13 saksi dalam perkara penyadapan Presiden ini. Selain itu, lima ahli dimintai keterangan, terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli pidana.
Terhadap SU, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) illegal access dengan ancaman pidana 6 tahun, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391281/original/094433100_1793883389-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_19.51.31.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9368736/original/055596200_1791446126-125122.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391286/original/018024600_1793884643-images.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391285/original/031467800_1793884020-c6c2587e-3a37-40e1-ab0c-a7c1c5bab9d4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391272/original/081758900_1793882046-IMG_20261105_163439.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4180526/original/001736400_1664879211-sidang_narkoba.jpeg)