Usai Ditetapkan Tersangka, Irjen Slamet Uliandi Belum Ditahan

Bareskrim menyebut Irjen Slamet Uliandi belum ditahan meski jadi tersangka penyadapan ilegal.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
Usai Ditetapkan Tersangka, Irjen Slamet Uliandi Belum Ditahan
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyatakan Irjen Slamet Uliandi (SU) tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

"Bahwa sampai saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," kata Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia menambahkan, tiga tersangka lain yang sebelumnya ditahan di Rutan Mabes Polri kini berada di Mako Brimob.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur, yakni anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH. Anggota polisi aktif berinisial LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN diketahui Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi.

Dalam jumpa pers Kamis malam (5/11/2026), Suhermanto menyebut hasil gelar perkara menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum terhadap SU telah terpenuhi. "Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabakmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," katanya.

Peran Irjen Slamet Uliandi di MC Bareskrim

Sampai dengan saat ini, Kabakmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkapnya.

Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 13 orang. Adapun ahli berjumlah lima orang, terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli pidana.

Terhadap tersangka SU dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) illegal access ancaman pidana 6 tahun, dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Rekomendasi