Peran Irjen Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Presiden

Irjen Slamet sudah ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
Peran Irjen Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Presiden
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief).

Mabes Polri menetapkan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.

Selain menjabat Kadiv TIK, Irjen Slamet juga menjadi dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kabakmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim pada periode 2010 sampai 2019.

Penetapan tersangka disampaikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam konferensi pers. "Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, Kamis (5/11/2026).

Menurut penyidik, setiap proses penyadapan memerlukan persetujuan dari pihak terkait.

"Jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," ujar Suhermanto.

Suhermanto menambahkan, pada awal Oktober 2026, tersangka Irjen Ahrie Sonta sempat meminta izin kepada Slamet untuk melakukan penghapusan file hasil penyadapan. Diduga SU memberikan izin untuk penghapusan file tersebut.

"Tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," kata Suhermanto.

Atas perbuatannya, Irjen Slamet dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) illegal access dengan ancaman pidana 6 tahun. Ia juga disangkakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Meski telah berstatus tersangka, Irjen Slamet Uliandi belum ditahan.

Rekomendasi