Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk menangani dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Tim ini dipimpin Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin.
"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisno Andiko, Kamis (5/11/2026).
Trunoyudo menyebut tim akan bekerja cermat, profesional, serta berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Dia menambahkan komitmen Polri agar proses penyidikan berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," ungkapnya.
Selain membentuk tim khusus, Polri juga menetapkan satu tersangka baru dalam perkara penyadapan Presiden. Irjen Pol berinisial SU (Slamet Uliandi), yang sebelumnya berstatus saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto dalam jumpa pers Kamis malam (5/11/2026) memaparkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto.
Peran SU dijelaskan terkait tindak lanjut terhadap jejak digital penyadapan yang melibatkan tersangka Ahrie Sonta (AS). Saat kejadian, SU menjabat di Monitoring Center Bareskrim Polri.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," jelas Suhermanto.
Penyidik menyampaikan, penyadapan terhadap nomor ponsel Prabowo berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Selain Presiden, target penyadapan meluas ke sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Atas perbuatannya, SU disangka Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) illegal access dengan ancaman pidana 6 tahun; Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun; Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun; serta juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9368736/original/055596200_1791446126-125122.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391322/original/074659900_1793891407-IMG-20261105-WA0027.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391315/original/046826400_1793890489-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_21.09.19.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391316/original/017856300_1793890572-korban.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391312/original/036702900_1793890010-1001420227.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391309/original/092886100_1793889884-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_17.10.29.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391286/original/018024600_1793884643-images.jpg)