PAN Dukung Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

PAN mendukung pengusutan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Sarifuddin Sudding menekankan objektivitas, penelusuran aktor intelektual, hingga potensi makar.

Pebrianto Eko Wicaksono
PAN Dukung Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding.

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkara ini turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah pihak lain.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menilai langkah penegakan hukum Polri, mulai dari penanganan perkara pidana hingga peningkatan respons terhadap pengaduan masyarakat, menjadi perkembangan positif dalam membangun kembali kepercayaan publik.

"PAN juga memandang pembenahan internal, penindakan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian penting dari reformasi Polri," kata Sarifuddin, Kamis (5/11/2026).

Ia menekankan institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan penegakan hukum yang adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Secara khusus, Sarifuddin mendukung langkah Kapolri beserta jajaran penyidik untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan menegaskan perkara ini bukan semata pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian.

Menurut PAN, bila terbukti, penyadapan tanpa kewenangan dan dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan persoalan serius karena berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, serta kepentingan nasional.

Karena itu, ia meminta penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan kredibel tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Setiap pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatan dan pembuktian hukum.

Sarifuddin juga mendorong pendalaman kemungkinan unsur tindak pidana makar sebagaimana Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila terdapat bukti adanya maksud untuk merampas kemerdekaan Presiden atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Ia menilai penting untuk menelusuri aliran hasil penyadapan, pihak penerima atau pengguna informasi, tujuan pemanfaatannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memerintah, membiayai, memfasilitasi, atau mengendalikan operasi tersebut.

PEN meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Aparat diminta mengungkap seluruh mata rantai peristiwa, termasuk potensi keterlibatan aktor intelektual (intellectual dader), pihak yang menyuruh, turut serta, maupun pihak yang mengambil manfaat dari hasil penyadapan ilegal itu.

Pengungkapan motif dan jaringan di balik peristiwa dinilai penting untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari operasi yang lebih luas dan terorganisasi.

Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi negara, PAN meminta seluruhnya diproses sesuai ketentuan hukum. PAN menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.

Penyadapan Ilegal dan Dimensi HAM Menurut PAN

Selain terkait keamanan negara, PAN memandang penyadapan ilegal menyangkut aspek hak asasi manusia, terutama perlindungan privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman seseorang.

Prinsip-prinsip tersebut dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam hukum nasional, hak atas rasa aman dan privasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sarifuddin menegaskan penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Jika kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah, tindakan itu tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak fundamental warga negara.

Ia juga mencermati perhatian dan pernyataan pihak Istana mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden. Persoalan ini, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan serius yang berbasis bukti.

Keamanan komunikasi Presiden disebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan. Informasi strategis yang diterima dan dibahas Presiden menyangkut kebijakan pemerintahan, pertahanan, keamanan, diplomasi, serta kepentingan nasional.

Oleh karena itu, dugaan akses ilegal terhadap komunikasi Presiden harus diungkap secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi kebocoran informasi strategis. Ia meminta Polri tidak hanya mengusut tindak pidana pokok, tetapi juga melakukan penelusuran forensik digital, mengamankan seluruh bukti elektronik, mengidentifikasi pihak penerima informasi, serta mencegah penghilangan atau perusakan barang bukti.

Ia menegaskan dukungan terhadap Kapolri dan institusi Polri bukanlah dukungan tanpa syarat, melainkan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

PAN berharap kepemimpinan Kapolri yang baru dapat memperkuat reformasi kepolisian, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Rekomendasi