Ayah Pembakar Anak di Labuhanbatu Selatan Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa menilai pelaku Ahmad Tambak terbukti melakukan penganiayaan berat hingga korban Wanri Tambak meninggal dunia,

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah- Reporter
Ayah Pembakar Anak di Labuhanbatu Selatan Dituntut 12 Tahun Penjara
Ilustrasi: Persidangan salah satu kasus di Donggala yang digelar secara online. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deny AF Sembiring menuntut Ahmad Tambak dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pembakaran anak kandungnya, Wanri Tambak, hingga meninggal dunia di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Deny menyatakan Ahmad terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan kematian korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Tambak dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Deny seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (5/11).

Kronologi

 

Dalam dakwaan JPU, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 22 Maret 2026, di Dusun Pekan Huta Godang, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan. Peristiwa itu bermula sehari sebelumnya ketika Ahmad berkumpul bersama anak-anaknya di rumah.

Saat itu, korban Wanri disebut mengusir kakaknya, Alifah Tambak, dari rumah sambil mengancam akan membunuhnya jika tidak pergi. Peristiwa tersebut membuat Ahmad sakit hati dan berniat menghilangkan nyawa korban," ujar Deny.

Lalu, pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB, Ahmad melihat Wanri masih tertidur di dalam kamar. Terdakwa kemudian membeli dua liter bahan bakar jenis Pertamax dari seorang warga bernama Siti Hotna Lubis dengan menggunakan dua botol bekas air mineral.

Setelah kembali ke rumah, Ahmad memindahkan bahan bakar tersebut ke dalam ember. Ia kemudian mendatangi korban yang masih tertidur sambil membawa ember berisi Pertamax dan sebuah korek api.

"Ahmad lalu menyiramkan bahan bakar ke seluruh tubuh Wanri sebelum menyalakan korek api dan membakar korban," ungkap Deny.

Wanri yang tubuhnya terbakar berusaha keluar rumah. Warga yang melihat kejadian tersebut segera membantu memadamkan api sebelum membawa korban ke Puskesmas Huta Godang. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan. Setelah beberapa hari, Wanri kembali dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat H.Adam Malik di Medan.

"Namun, korban akhirnya meninggal dunia pada 30 Maret 2026," ucap jaksa.

Berdasarkan keterangan dokter, luka bakar yang dialami Wanri menyebabkan komplikasi pada sistem pernapasan, jantung, paru-paru, dan ginjal hingga berujung pada kematian.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahmad terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (2) KUHP.

Rekomendasi