Penyelundupan Emas: Bareskrim Buru Sumber hingga Tambang Ilegal

Bareskrim menelusuri hulu penyelundupan emas hingga tambang ilegal. Di sisi lain, Bea Cukai memaparkan puluhan kasus dan nilai sitaan. Ini paparannya.

Uliyanti Mayhani
Oleh Uliyanti Mayhani- Reporter
Penyelundupan Emas: Bareskrim Buru Sumber hingga Tambang Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 127 penindakan terkait pengeluaran emas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 26 Oktober 2026. (Liputan6/Uliyanti Mahyani)

Bareskrim Polri menegaskan penyidikan kasus penyelundupan emas tidak berhenti pada kurir. Penelusuran diarahkan hingga ke hulu untuk mencari sumber emas ilegal, termasuk yang berasal dari tambang tanpa izin di berbagai daerah.

Upaya ini dilakukan beriringan dengan penguatan koordinasi lintas instansi.

"Kita kembangkan bukan hanya kepada para kurirnya saja, namun sampai dengan hulunya, sampai dengan barang bukti dari mana itu didapatkan dan termasuk dari pertambangan-pertambangan tanpa izin yang ada di wilayah masing-masing," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Teddy Ristiawan dalam konferensi pers bersama Bea Cukai di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Untuk menelusuri asal-usul emas selundupan, Bareskrim berkoordinasi dengan Bea Cukai—terutama di Bandara Soekarno-Hatta—serta mendorong jajaran di daerah bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat. Kolaborasi ini diarahkan agar pengembangan perkara bisa mencapai sumber emas.

Di lapangan, penyidik menghadapi kendala karena rantai peredaran emas kerap terputus. "Karena begini, peredaran emas ini dapat juga kita kategorikan seperti peredaran narkoba. Yang mana sistemnya ini putus, sebagian besar sistem putus dan tidak bisa kita ungkap sampai ke hulunya," ujar Teddy.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, tim memanfaatkan analisis berbasis teknologi dan dukungan tim teknologi informasi dalam penanganan kasus.

"Penyidik kami dengan menggunakan analisa teknologi, menggunakan hal-hal bantuan dari tim IT kita, sebagian bisa kita ungkap baik dari hilir maupun sampai dengan hulunya," ungkap dia.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Dittipidter Bareskrim bersama Ditreskrimsus Polda dan jajaran polres menangani 154 laporan polisi terkait perkara ini. Potensi kerugian negara yang diungkap dalam penindakan tersebut mencapai Rp 26 miliar.

127 Kasus Penyelundupan Emas Diungkap Bea Cukai, Nilai Rp 1,02 Triliun

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 127 penindakan atas upaya pengeluaran emas ilegal sejak 1 Januari hingga 26 Oktober 2026.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 402,31 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp 1,02 triliun.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyampaikan nilai pencegahan kebocoran penerimaan negara dari rangkaian penindakan itu. "Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 183 miliar," kata Priyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Khusus selama Oktober, Bea Cukai menggagalkan pengeluaran 25,88 kilogram emas senilai Rp 61,95 miliar melalui lima bandara internasional: Soekarno-Hatta, Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai (Bali), dan Juanda.

Bandara Soekarno-Hatta menjadi lokasi temuan terbesar dengan 13,63 kilogram emas senilai Rp 34,09 miliar. Dalam tiga kasus pada 20, 22, dan 23 Oktober, petugas menetapkan sembilan orang sebagai tersangka serta mengamankan 39 kapsul berisi emas.

Di Bandara Kertajati, petugas menggagalkan pengeluaran 5,25 kilogram emas batangan senilai Rp 11,64 miliar pada 6 Oktober. Emas tersebut diduga dicantumkan sebagai perak dalam dokumen pengiriman.

Penindakan di Bandara Yogyakarta pada 18 Oktober mengungkap upaya pengeluaran 4,26 kilogram emas senilai Rp 9,39 miliar. Dua warga negara asing diduga menyembunyikan emas tersebut pada tubuh mereka.

Rekomendasi