Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan hasil riset yang menyebut 45 persen anak pernah mengalami perundungan siber. Ia menekankan perlunya penguatan perlindungan anak di ruang digital yang menuntut kolaborasi berbagai pihak.
Menurut Meutya, digitalisasi tidak hanya mempercepat aktivitas positif, tetapi juga berpotensi mempercepat terjadinya kejahatan terhadap anak, termasuk perundungan berbasis internet.
Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan perlu ditingkatkan bersamaan dengan literasi digital.
Ia menegaskan skala masalah yang dihadapi saat ini melalui data yang dipaparkan dalam forum tersebut.
"45 persen dari anak-anak kita menurut riset pernah mengalami perundungan siber," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam seminar dan diskusi Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Meutya juga menyoroti kesiapan orang tua mendampingi anak saat berinternet. Data yang disampaikannya menunjukkan hanya 39,9 persen orang tua merasa cukup mampu membimbing anak di ruang digital.
Namun, dia mempertanyakan apakah keyakinan itu benar-benar mencerminkan kemampuan melindungi anak saat online.
"Tapi yang merasa confident itu hanya 40 persen. Dari yang confident bahwa mereka mampu menjaga anak di ranah digital, perlu kita cek lagi berapa sebetulnya yang betul-betul mampu mendampingi anaknya di ranah digital," ungkap Meutya.
Dalam paparannya, ia menambahkan 48 persen remaja menilai media sosial berdampak negatif bagi teman-teman seusia mereka. Penilaian ini menjadi alarm tambahan pentingnya pembinaan perilaku bermedia sosial dan penguatan ekosistem digital yang aman bagi anak.
Di sisi lain, penggunaan aplikasi atau fitur kontrol orang tua (parental control) masih rendah, yakni 10,2 persen. Padahal, berbagai platform telah menyediakan opsi untuk memantau aktivitas anak, membatasi durasi penggunaan, hingga menyaring konten yang dapat diakses.
"Tapi karena itu sifatnya opsional, maka yang memakai layanan itu hanya 10,2 persen orang tua," kata Meutya.
Advertisement
Implementasi Aturan Perlindungan Anak Digital
Meutya menyampaikan pemerintah telah menerbitkan aturan perlindungan anak di ruang digital pada Maret 2025. Dalam implementasinya, platform digital diberi waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi dan meningkatkan kemampuan teknologi mereka.
Peningkatan kemampuan teknologi diperlukan agar platform dapat membedakan akun pengguna anak dan orang dewasa, sebagai prasyarat penerapan perlindungan khusus di layanan digital.
Langkah ini disebut menjadi bagian dari upaya memastikan skema perlindungan anak berjalan efektif dan terukur di berbagai platform daring.
"Karena dia harus bisa membaca dulu ini kan aturan buat anak-anak, dia harus bisa membaca dulu pengguna yang anak-anak itu yang mana saja," tandas Meutya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9296917/original/067620500_1784033528-Menteri_Komunikasi_dan_Digital__Menkomdigi__Meutya_Hafid-14_Juli_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382729/original/012701400_1793007511-Pemakaman_korban.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382888/original/070242200_1793020930-IMG-20261026-WA0119.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5139940/original/094416600_1740130119-IMG-20250221-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382798/original/094006200_1793011166-IMG-20261026-WA0007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382884/original/090959000_1793020181-IMG_0334.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382614/original/000993500_1793003285-IMG-20261026-WA0019.jpg)