Nusron Wahid Segera Dipanggil KPK usai Dua Kali Mangkir

Penyidik KPK membutuhkan keterangan Nusron Wahid untuk mengungkap perkara HGB Summarecon.

Alya Putri Agustina
Oleh Alya Putri Agustina- Reporter
Nusron Wahid Segera Dipanggil KPK usai Dua Kali Mangkir
<p>Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (Tira/Liputan6.com)</p>

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. Pemanggilan ulang dilakukan setelah Nusron dua kali absen dari pemeriksaan.

Pada panggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron tidak hadir karena agenda internal kementerian. Ia kembali tidak memenuhi panggilan kedua pada Kamis (15/10/2026) dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi proses hukum dan karena itu pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut akan dijadwalkan ulang.

"Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan maupun juga ada Dirjen, dan beberapa pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini sudah dilakukan penggeledahan," ujar Budi.

Menurut Budi, keterangan Nusron diperlukan untuk mengonfirmasi temuan di lapangan serta memperjelas konstruksi perkara, termasuk dugaan praktik suap dan aliran uang dalam kasus tersebut.

"Keterangan dari saudara NW ini juga dibutuhkan untuk bisa memberikan konfirmasi, memberikan keterangan, informasi-informasi yang memang butuh kelengkapan keterangan dari saudara NW, sehingga nanti overview-nya jelas ya, apa yang terjadi di lapangan, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, ini kemudian ujungnya ke siapa gitu ya," lanjut Budi.

Budi menambahkan, penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan, menelusuri dugaan alur perintah dan pergerakan dana. Ia menyebut ada temuan aliran dana yang menjadi setoran rutin ke internal Kementerian ATR/BPN.

"Nah, uang itu mengalirnya ke siapa saja? Ujungnya ke mana? Ya, sehingga tentu kemudian penyidik butuh keterangan dari pimpinan di Kementerian ATR/BPN," tegas Budi.

Ia menyebut penyidik masih menganalisis keterangan para saksi dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai tahapan dan strategi penyidikan.

"Dan tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara," jelasnya.

Budi menekankan setiap pemanggilan saksi, termasuk terhadap Nusron Wahid, dilakukan berdasarkan pertimbangan tahapan dan proses hukum yang berlaku.

"Sehingga memang penyidik juga tentu dalam melakukan pemanggilan saksi, termasuk saudara NW, ini juga semuanya diperhitungkan tahapan-tahapannya, prosesnya, semuanya dipertimbangkan," imbuhnya.

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas KPK

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan dan jajaran KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah ini diambil karena MAKI menilai penanganan perkara yang menyeret Nusron Wahid lamban, terutama setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

MAKI juga menilai KPK belum tegas karena belum menerbitkan surat perintah membawa untuk penjemputan paksa.

Menanggapi hal tersebut, Budi menyatakan KPK menghargai masukan dan dorongan publik sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum.

"Yang pertama, KPK tentu apresiasi dan terima kasih, dan tentunya KPK juga terbuka terhadap setiap masukan, dorongan, yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk dalam proses suatu penanganan perkara. Kami menyikapi hal tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujar Budi.

Budi menegaskan laporan MAKI tidak dianggap sebagai intervensi. Menurutnya, masukan masyarakat adalah wujud ekspektasi publik, sementara KPK tetap berpegang pada tahapan dan hukum acara dalam penyidikan.

"Kami melihat ini bukan bentuk intervensi, tapi ini bentuk dukungan yang positif dari masyarakat karena itu menjadi ekspektasi publik ya terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Karena tentunya setiap proses hukum ini ada tahapannya, kita juga harus mengacu kepada hukum acara dalam proses pengumpulan alat bukti, dalam proses pengumpulan sisi materiilnya, sehingga ketika nanti diuji dalam persidangan juga sudah firm, ya," pungkasnya.

Rekomendasi