Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi korupsi. Ia meminta usulan itu dikaji lebih mendalam agar rumusan definisi korupsi selaras dengan situasi Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra seusai bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10/2026).
"Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu permasalahannya," kata Yusril.
Yusril menyebut pertemuan itu juga membahas usulan DEN terkait perubahan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk perumusan definisi korupsi.
Dalam diskusi, ia menjelaskan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) mengatur beragam tindak pidana, tidak hanya penyuapan (bribery), serta memberi ruang bagi negara peserta merumuskan ketentuan dalam hukum nasional. Konvensi tersebut juga menjadi pedoman pemberantasan korupsi dan kerja sama internasional.
"Pak Presiden menanyakan, apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu, korupsi semata-mata hanyalah bribery atau suap saja? Saya mengatakan, 'Tidak, Pak'. Di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal. Di samping juga penyuapan (bribery, suap), tapi juga ada aspek-aspek lain yang terkait dengan, yang kalau bahasa kita itu kerugian negara, kaitannya dengan kerugian dari kekayaan negara, walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan," tuturnya.
"Bahkan secara lebih jauh, saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain. Dan juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi," sambung Yusril.
"Jadi, Pak Presiden mengerti, memahami hal itu. Dan beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan," ujar dia.
Advertisement
UU Tipikor dan Ruang Lingkup Definisi Korupsi
Yusril mengatakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia juga mencakup sejumlah delik yang tidak selalu berkaitan langsung dengan kerugian negara, termasuk penyuapan.
Ia mencontohkan, pada perkara suap, pihak swasta dapat menyuap pejabat tanpa harus muncul unsur kerugian negara dalam delik tersebut.
"Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup meluas. Bahkan di samping gratifikasi, selain suap, di dalam UU Tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan dan lain sebagainya," ucap Yusril.
Menurutnya, diperlukan penyesuaian agar konsep dalam UNCAC selaras dengan ketentuan dalam UU Tipikor.
"Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyerasikan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan UU Korupsi kita sendiri," imbuh dia.
Di sisi lain, Yusril menyebut Prabowo tetap memandang unsur kerugian negara sebagai aspek penting yang perlu diperhitungkan dalam perumusan definisi korupsi.
"Iya, beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan," pungkas Yusril.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382884/original/090959000_1793020181-IMG_0334.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382614/original/000993500_1793003285-IMG-20261026-WA0019.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9348969/original/094768400_1789464843-IMG_7080.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379393/original/070787400_1792598412-IMG_0266.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382858/original/040793400_1793013862-email-attachment_2026_10_26_windanelfira-at-klyid_disinggung-pramono-walkot-bekasi-pastikan-dua-halte-transjabodetabek-di-wilayahnya-mulai-dibangun_248796.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382835/original/087582600_1793012423-eefe99ad-31e7-4ce4-b192-bbe52ddd07bf.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9361107/original/036075300_1790676069-1b93ee04-8da2-425c-8acd-8f7b8f9fb5a2.jpg)